Suasana Rapat Pembahasan RZWP-3-K.
Manado, detiKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Panitia khusus (Pansus) bersama Kelompok Kerja (POKJA) mengadakan pembahasan lanjutan draf Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang di pimpin langsung Ketua Pansus Edwin Lontoh, Senin (24/10).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Pansus menanyakan draf tentang pasal 23 ayat 1 C yang bunyinya Memperoleh penggantian yang layak akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan RZWP3K provinsi diselenggarakan dengan cara musyawarah diantara pihak berkepentingan.
“persoalan penggantian yang layak ini harus ada penjelasan, karena layak bagi si A belum tentu layak bagi si B. Contohnya mungkin1 juta layak bagi saya, tapi mungkin 1 milyard menurut orang lain tidak layak,” ujar Amir Liputo sembari mengatakan kalau penggantian lahan harus pro pada rakyat.
Sementara itu, Edison Massengi menambahkan, harus ada aturan yang mengatur penggantian lahan dan pasal penjelasan mengenai penggantian layak pada masyarakat.
“Ini memang harus ada acuannya, persoalan pasal 23 ayat 1 C harus di tambahkan pasal penjelasan mengenai penggantian layak,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Glady N.L Kawatu menyampaikan, persoalan penggantian layak nanti akan mereka tambahkan pada pasal penjelasan.
“Kalimat penggantian layak dalam pasal tersebut memang berbeda yang di pahami oleh masyarakat pada umumnya, sehingga perlu di tambahkan pada pasal penjelasan mengenai maksud penggantian layak tersebut,” terang Kawatu.
(Enda)