MINSEL, detiKawanua.com – Perhelatan Pemilihan Hukum tua di Kabupaten Minsel sudah masuk tahap Pendaftaran dan Verifikasi Berkas oleh Panitia Pemilihan Hukumtua di 42 Desa yang akan melakukan Pemilihan Serentak di Tahun 2022 ini.
Dari berbagai isu dan info resmi yang diterima media ini antaranya adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum dipegang oleh beberapa Camat , adanya Bakal Calon yang mendaftar lebih dari 5 dan harus mengikuti test , namun yang tidak kalah penting adanya isu Bakal Calon yang harus direkomendasikan oleh Partai Politik.
Hal ini sontak mendapat Tanggapan keras dari beberapa Staf Khusus Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH , sebut saja Yano Lengkong, Staf Khusus Bidang Olahraga ini secara tegas menyatakan Tidak ada yang namanya Rekomendasi dari Partai apalagi dibilang harus Rekom Bupati, itu Tidak benar.
“Ini keliru dan Tidak dibenarkan , bahkan Bupati melarang keras adanya Rekomendasi Partai segala, itu Sengaja digiring oleh Pihak-pihak yang tidak bertanggung Jawab ” ucap Yano
Hal yang sama bahkan lebih tegas dinyatakan Staf Khusus Hangga Sariowan , dengan Nada sinis Hangga menampik jika Bakal Calon (Balon) Hukum tua harus ada Rekom partai dan Penguasa di Minsel.
“Ini tidak benar , Bupati secara tegas tidak membenarkan adanya Rekom partai baik lisan maupun Tulisan apalagi mencatut nama Bupati Minsel, ini harus dibasmi kalau ada hal seperti itu bisa mencoreng nama Pemerintahan FDW – PYR, jelas Hangga.
Dari informasi yang diterima media ini ada saja orang per orang yang menyebut Jika Balon Kumtua harus mendapat restu dari Partai dan atau Bupati langsung supaya mulus.
(Vandytrisno)








