Example floating
Example floating
BOLMONG RAYA

Tim Satuan Narkoba Polres Bolmong Sita Minol Jenis Cap Tikus

×

Tim Satuan Narkoba Polres Bolmong Sita Minol Jenis Cap Tikus

Sebarkan artikel ini

Detikawanua. Com – PUSIAN – Humas Polres Bolmong
Sebanyak 750 liter minuman beralkohol (Minol) jenis cap tikus kembali berhasil disita oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bolmong dalam kegiatan razia Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut Kapolres Bolmong melalui Kasat Narkoba Iptu Deky Rudy Kilanta, proses pengungkapan peredaran barang haram tersebut berawal dari informasi pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 wita tentang akan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Dumoga Barat Kab. Bolmong. Mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung bergerak menuju sasaran untuk mengadakan pengintaian. Alhasil pada sekitar pukul 02.30 wita di jln AKD desa Uuwan kec. Dumoga Barat Kab. Bolmong Tim Opsnal berhasil merazia sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver DB 1804 PB yang dikemudikan oleh lelaki JS (38) warga desa Pinaling kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan bersama lelaki MW (32) warga desa Pontak kec. Ranoyapo kab. Minahasa Selatan dimana saat diperiksa ditemukan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) liter yang dikemas di dalam 30 bantal kantong plastik. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bolmong untuk proses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik lelaki MW selaku pemilik minol mengaku tidak mengantongi ijin untuk mengedarkan. Menurutnya ia mendapatkan minol tersebut dengan cara membeli dari petani cap tikus di desanya dan rencananya akan dipasarkan di daerah Gorontalo.

Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK., SH., MH sangat mengapresiasi kinerja anggotanya. Menurut Kapolres operasi atau razia minuman keras di wilayahnya akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. “Dari hasil evaluasi, minuman keras adalah salah satu pemicu atau penyebab yang paling dominan timbulnya gangguan Kamtibmas. Untuk itu kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar / penjual minuman beralkohol di wilayah Kab. Bolmong dan bagi yang tertangkap kami langsung proses ke Pengadilan untuk disidangkan”, tegas Kapolres.

Redaksi : Lukman Mokodompit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *