“Saya tak ingin ada orang per orang atau sekolompok orang yang ingin memutarbalikan fakta dalam penempatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Minsel. Yang pasti OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minsel sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD di kabupaten Minsel, dan berlangsung sesuai mekanisme dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 ,” jelas Tetty, beberapa saat lalu.
Lanjutnya, kalau ada orang yang ingin mempermasalahkan sistem penempatan pejabat struktural, ini harusnya jadi instrospeksi diri. “Bukan bersifat seperti anak kecil yang omong doang,” cibir Tetty.
Tokoh masyarakat Minahasa Selatan, HD Waworuntu menyayangkan sikap segelitir orang yang tak bisa menerima penempatan dan pengukuhan pejabat struktural berdasar penyesuaian OPD. “Mari torang berpikir positif bukan sembarang menafsir hal yang belum tentu tafsiran itu benar, karena rolling hak prerogratif Bupati berdasarkan mekanisme atau aturan yang berlaku, dan itu sudah dilakukan oleh Bupati,” papar Waworuntu, sembari berharap, masyarakat berpikir jernih dan tidak merusak tatanan pemerintahan yang sudah terbentuk.
(Vandytrisno)











