Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

Dua Perda Inisiatif Disosialisasikan DPRD Sulut, Ini Kata Nursiwin Dunggio

×

Dua Perda Inisiatif Disosialisasikan DPRD Sulut, Ini Kata Nursiwin Dunggio

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda), Rabu 27 Oktober 2021.

Kedua Perda tersebut, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Kegiatan sosialisasi digelar di Desa Togid, Kecamatan Tutuyan. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi kegiatan, pagi dan sore hari, dengan menghadirkan masing-masing sesi 50 perserta yang merupakan perwakilan warga dari tiap desa di wilayah Kecamatan Tutuyan.

Nursiwin Dunggio mengatakan, kedua Perda tersebut saat ini disosialisasikan ke masyarakat agar dipahami. “Dua produk hukum Perda Sulut ini, telah melalui berbagai proses. Mulai dari pembahasan hingga penetapan. Kini kita sosialisasikan agar diketahui masyarakat” terang, Nursiwin anggota DPRD Provinsi Sulut, siang tadi.

Menurutnya, khusus Perda tentang Prokes covid-19, penting untuk melindungi masyarakat memerangi penyebaran covid-19. “Kita harapkan, masyarakat peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi tentang Perda ini ke masyarakat lainnya” ujarnya.

Narasumber kegiatan sosialisasi ini, Gelendy Rumengkewas menuturkan, khusus Perda tentang Penegakan Prokes mengatur perorangan maupun pelaku usaha dalam pencegahan penyebaran covid-19. “Diatur pula di Perda ini tentang, ragam sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pidana” terangya.

Pentingnya Perda ini, kata penyandang gelar magister hukum tersebut, untuk mengatur aktivitas masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona.

Pemberian sanksi sesuai Perda ini ada tahapan-tahapannya. Untuk perorangan ada teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif. “Sedangkan untuk pelaku usaha ada teguran lisan atau tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan dan atau rekomendasi pencabutan izin usaha” jelasnya.

Sosialisasi Dua Perda ini turut dihadiri oleh Camat Tutuyan Rita Kamumu, staf DPRD Provinsi Sulut Monalisa Rorintulus dan Pinkan Tulong. Sebagai narasumber yang memaparkan materi Perda adalah Gelendy Lumengkewas.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *