Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pemkab Minahasa Sosialisasi Sarana Informasi Elektronik untuk Publik

×

Pemkab Minahasa Sosialisasi Sarana Informasi Elektronik untuk Publik

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi sarana informasi elektronik untuk publik. /Ist

Minahasa, detiKawanua.com – Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (07/03) pukul 13.00 WITA, digelar Sosialisasi Sistem Pengadaan Sisten Elektronik, yang dihadiri oleh Narasumber Kasubag ULP Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Provinsi Sulut (TOT LKPP RI) Felleps S Wuisan, dan iikuti oleh perangkat daerah Kabupaten Minahasa dan penyedia barang dan jasa.
Sosialisasi ini diawali laporan dari Drs Oswald J Kanter selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Minahasa yang menyampaikan dasar pelaksanan dari Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana terakhir kali dirubah dengan Perpres No 4 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perka LKPP) No 1 Tahun 2015 tentang e-tendering, serta latar belakang, maksud dan tujuan sosialisasi.
Dalam sambutan Bupati yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa, dikatakan bahwa pada proses kegiatan pemerintahan tidak lepas dengan adanya kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan dalam era keterbukaan informasi saat ini maka dibutuhkan sarana yang bisa mengakomodir keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang dikembangkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) telah mengakomodir bentuk keterbukaan informasi publik akan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Minahasa mendapatkan prestasi yang membanggakan dalam bidang pengadaan barang dan jasa melalui survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program SIPS-CIDA (Kanada) kerjasama dengan KPK, di mana Pemkab Minahasa meraih 0% tingkat gratifikasi pada bidang pengadaan barang dan jasa. 
“Artinya komitmen pemerintah daerah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam bidang pengadaan barang dan jasa sudah memberikan hasil yang maksimal, dan keedepannya akan lebih ditingkatkan lagi sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat menghasilkan kualitas yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Siagian.
Sambutan diakhiri dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan ASN yang memiliki tupoksi pada bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, para pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja, pejabat pengadaan dan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan berkewajiban penuh untuk menerapkan proses pengadaan barang dan jasa yang berpedoman pada prinsip-prinsip pengadaan itu sendiri, yang nantinya akan berdampak maksimal pada kualitas barang dan jasa yang dibutuhkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu moderator Kasubag Yonathan Kaunang SSTP.
(*/Sandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *