Lima desa/kelurahan yang ditetapkan rapat Pleno sebagai desa/kelurahan percontohan adalah: Desa Tikela Kecamatan Tombulu (Wilayah I), Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat (Wilayah II), Desa Passo Kecamatan Kakas Barat (Wilayah III), Desa Amongena I Kecamatan Langowan Timur (Wilayah IV) dan Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan (Wilayah V).
Penetapan lima desa percontohan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan kunjungan Tim Mutarlih Berkelanjutan KPU Minahasa yang dilaksanakan sejak tanggal 10-17 Maret pekan lalu. Dalam kunjungan tersebut, tim bersama pemerintah dan perangkat desa/kelurahan dibantu anggota Komunitas Peduli Pemilu “Sahabat Pemilu Minahasa” berhasil melakukan pencermatan DPT Pilgub 2015 dan mendata pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Total tanggapan masyarakat terhadap pemilih TMS sebagai bahan pemutakhiran data pemilih adalah 384 gapmas.
Hal ini terungkap dalam rapat pleno rutin yang di antaranya mengagendakan pelaporan kunjungan ke 5 desa pilot project Mutarlih Berkelanjutan, yang digelar di ruang diskusi ‘Baku Beking Pande’ RPP Wale Pawowasan Pemilu KPU Minahasa, Senin (20/03).
Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dalam keterangan persnya didampingi Kadiv Perencanaan dan Data, Lord Malonda mengungkapkan, bahwa terobosan proaktif dengan strategi ‘jemput bola’ tersebut dilakukan karena sejak pengumuman penerimaan tanggapan masyarakat terhadap data pemilih disampaikan, baik di website maupun media sosial, belum ada satupun tanggapan masyarakat yang masuk.
Kerja sama dengan 5 desa/kelurahan tersebut akan terus berlanjut dalam updating data pemilih. KPU Minahasa mengharapkan jumlah desa/kelurahan akan diperluas sehingga data yang ter-update akan lebih signifikan, mengingat KPU Minahasa merupakan kabupaten dengan jumlah kecamatan serta desa dan kelurahan terbanyak.
Adapun rincian jumlah tanggapan masyarakat yang diperoleh KPU Minahasa selama kunjungan ‘jemput bola’ tersebut adalah:
– Desa Tikela Kecamatan Tombulu : 18 gapmas;
– Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat: 250 gapmas;
– Desa Passo Kecamatan Kakas Barat: 34 gapmas;
– Desa Amongena I Kecamatan Langowan Timur: 57 gapmas; dan
– Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan: 25 gapmas.
(*/Sandy)