Ketua BPK RI saat menyerahkan laporan keuangan Pemprov Sulut pada Gubernur Sulut
Manado, detiKawanua.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Menyimpulkan hasil laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran (T.A) 2016 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam saat rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Penyerahan Laporan Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulut T.A 2016 kepada DPRD Sulut, Jumat (09/06).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2016 telah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” jelas Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, sembari mengatakan BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemprov Sulut adalah WTP.
Meskipun laporan keuangan statusnya WTP, Moermahadi menyampaikan, BPK RI masih menemukan permasalahan yang menjadi perhatian pemerintah Sulut, di antaranya pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai; Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli/Infrastruktur/Narasumber pada 6 SKPD tidak sesuai Standar Biaya Masukan sebesar RP 1,86 miliar, dan keterlambatan pelaksanaan 4 pekerjaan pada 3 SKPD belum dikenakan sanksi denda sebesar Rap 355,39 juta, dan hasil pelaksanaan pengadaan alat kesehatan belum dapat dimanfaatkan.
Dengan adanya hasil pemeriksaan BPK, Moermahadi berharap, laporan tersebut dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan, dan akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK.
“Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 20 Undang-undang No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaandan tanggung jawab Keuangan Negara, Pemprov Sulut wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemerikasaan ini diterima,” tandasnya.
Sementara itu Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut atas diraihnya opini WTP tersebut. “Kami bersyukur bisa meraih opini WTP dan sejumlah catatan dari BPK akan segera diperbaiki dalam 60 hari kerja. Sejumlah catatan akan diperbaiki dan diberi penjelasan,” pungkasnya.
Rapat Paripurna Istimewa ini dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Wakil Ketua Stevanus Vreke Runtu, Wakil Ketua Marthen Manoppo, yang dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, Unsur Forkompinda, dan SKPD. (Adv/Enda)