Example floating
Example floating
BOLMONG RAYAPOLITIK

Janis Sebut Pejabat dan Staf Bawaslu Bisa Terima Bantuan Hukum Terkait Tugas Pengawas Pemilu

×

Janis Sebut Pejabat dan Staf Bawaslu Bisa Terima Bantuan Hukum Terkait Tugas Pengawas Pemilu

Sebarkan artikel ini

Bolmong, detikawanua.com – Bertempat di Desa Sangkub III Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bawaslu Sulut menggelar kegiatan “Pendampingan Proses Pemberian Bantuan Hukum Bawaslu Kabupaten Bolsel” yang dihadiri oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis, SH dan Pimpinan Bawaslu Bolmut Ben Heser Enok, Rabu (2/11/20).

Dalam Sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Yenne Janis, SH mengatakan bahwa ketika dalam melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu mendapati permasalahan hukum, maka bantuan hukum dapat diberikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Pemberian bantuan hukum dilakukan atas permasalahan hukum yang muncul terkait tugas pengawas pemilu. Pemberian yang dimaksud dapat diberikan oleh Bawaslu kepada Jajarannya yang didalamnya juga Pejabat dan Staf Sekretariat”, katanya saat pembukaan kegiatan.

Janis menambahkan penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga permasalahan hukumnya selesai dan mempunyai hukum tetap.

“Bapak/Ibu akan menerima bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dalam hal pemberian bantuan hukum, penerima berhak mendapatkan bantuan hukum hingga perkaranya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap”, tambah Putri Nusa Utara.

Janis berpesan dalam pemberian bantuan hukum, penerima wajib menyerahkan dokumen serta informasi berkaitan dengan permalasahan hukum yang dihadapi.

“Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi dan bukti berkaitan dengan perkara yang dihadapi”, tegasnya.

Diketahui, Bawaslu Sulut menghadirkan Narasumber Iptu. Adolf Wangka, SE Unsur Gakkumdu Sulut dan Arie M. Andes, SH, MH Unsur Akademisi/Advokad serta Staf Bawaslu Bolmut dan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bolmut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *