Tahuna, detiKawanua.com – Setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di Pasar Towo’e, Kecamatan Tahuna beberapa pekan yang lalu, kali ini giliran para Ibu-ibu pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kecamatan Tabukan Utara yang menerima pembekalan ‘Sosialisasi Keamanan Pangan’ dari Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di aula pertemuan Kantor Camat Tabut. Rabu (26/8/20).
Loka POM di Kepulauan Sangihe memang selalu gencar melaksanakan giat-giat positif kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di bidang pangan sebagai upaya untuk membangun dan meningkatkan kebiasaan higienes personal, membiasakan hidup bersih, memahami dan mengerti cara memilih bahan pangan yang segar dan bagus serta dapat mengolah bahan pangan atau makanan tetap sehat dan gizinya tetap terjaga.
Ditemui usai memberikan materi keamanan pangan tersebut, Oktavianus Heiman Mamondol SSi selaku Kepala Loka POM di Sangihe mengungkapkan, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU No) 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perorangan secara merata di seluruh Indonesia, serta mempunyai izin edar dan produksi bagi produk olahan pangannya di perjual belikan.
“Ini merupakan salah satu tugas pokok kita yakni untuk membina UMKM.
Sesuai dengan amanat UU, bahwa suatu produk olahan pangan itu harus terdaftar, dan harus punya nomor izin edar, tentunya dengan persyaratan-persyaratan tertentu,” ungkap Mamondol
Oktavianus Mamondol menambahkan pada penugasan pengawasan lapangan seringkali dirinya menemukan di kios dan warung-warung, bahkan di pasar-pasar, masih banyak produk-produk olahan pangan, termasuk obat-obatan yang sudah dikemas yang belum memiliki nomor izin edar sesuai yang dipersyaratkan dalam undang-undang.
“Kalau sudah begini, langkah pertama yang kami ambil tentunya adalah memeberikan pembinaan dulu.
Mungkin ini faktor ketidaktahuan atau kurangnya informasi pada para pelaku usaha. Makanya hari ini kita melakukan sosialisasi yang mana, kita mengharapkan semua produk dari pelaku-pelaku usaha pangan harusnya mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar dari Dinas Kesahatan Daerah (Dinkesda) Sangihe maupun di BPOM.
menurut Mamondol, terkait hal ini, adalah merupakan salah satu tugas BPOM dalam mengemban amanah undang – undang pangan terkait produk olahan pangan yang harus memiliki nomor izin edar
“Setelah mengikuti sosialisasi ini, kami sangat berharap bagi para pelaku usaha olahan pangan yang masih eksis hingga sekarang ini dan masih belum terdaftar dan punya nomor izin edar, agar bisa mendaftarkan produk olahan pangannya. Kami dari pihak Loka POM Tahuna siap membantu dan mendampingi bapak ibu saudara yang ingin mendaftarkan dan mendapatkan nomor izin edar produk olahan pangan hingga ke pusat.
Hal ini dimaksudkan, bukannya meminta-minta, tapi nanti jika terjadi masalah atau kasus terkait olahan pangan yang bisa saja dilaporkan oleh konsumen, pasti yang paling disalahkan adalah pihak produsen olahan pangan itu sendiri,” kuncinya. (Js)