Minahasa, detiKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan perubahan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2020 bertempat di ruang sidang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sasaran Tondano, Senin (02/03).
Pelaksanaan rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Glady Kandouw SE,didampingi Wakil ketua Deni Kalangi,dan oktesi Runtuh disaksikan Bupati Minahasa Ir Royke Octavianus Roring Msi Wakil Bupati Minahasa DR Robby Dondokambey Ssi,Forkopimka beserta seluruh Fraksi angota DPRD lainnya.
Dalam rapat juga mendapat tanggapan dari para fraksi dengan menyetujui perubahan peraturan daerah untuk dibahas dalam tahal selanjutnya.
Dalam sambutan Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, M.Si mengatakan atas nama seluruh jajaran executive menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini.
“Kiranya tahapan pembahasan ranperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten minahasa nomor 1 tahun 2014 tentang wilayah tata ruang kabupaten minahasa boleh terlaksana dengan baik,” harap ROR.
Sementara ketua DPRD Glady Kandou SE menyampaikan terkait revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten minahasa tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2014 dengan penyusunan Revisi RTRW pada undang undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
Juga terkait pasal 11 ayat 2 mengamanatkan pemerintah daerah berwenang dalam penataan ruang wilayah Kabupaten. Diantaranya meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten . Kemudian pada peraturan pemerintah no 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Permen Agraria dan tata ruang no 6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.
“kiranya Perda RTRW ini dapat menjadi pedoman pembangunan di daerah agar lebih fokus dan terarah,” tutup Kandou.(Advetorial)