Talaud, detiKawanua.com – Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2008. SPT Tahunan dilaporkan satu tahun sekali oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Sebagai seorang warga negara yang baik dan pejabat publik. Plt Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange, S.Sos, M.Si didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) Talaud , Ahmad Suwardi melakukan pelaporan SPT tahunan secara on line di ruang kerjanya, Kamis (08/03).
“Saya mengajak kepada masyarakat Talaud dari Tinonda sampai Napombaru untuk setia menunaikan kewajiban sebagai warga negara untuk melaporkan SPT Tahunan. Pajak adalah sumber utama pendapatan negara dan dana pembangunan yang feedbacknya akan dikembalikan juga dalam bentuk berbagai pembangunan daerah bagi kepentingan masyarakat. Mari laporkan SPT ini tepat waktu ,” jelas Plt Bupati Kepulauan Talaud .
Seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang ada diharapkan dapat menjadi pioner dan menunjukan contoh yang baik kepada publik lewat pelunasan pajak dan pelaporan SPT Tahunan tetap waktu.
Sambutan hangat dan respon positif Plt Bupati sangat diapresiasi Kepala KP2KP Talaud, Ahmad Suwardi.
“Hari ini sangat spesial bagi kami karena ternyata pak Plt Bupati telah memberikan contoh terbaik bagi masyarakat, bagaimana kewajiban warga negara terkait penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Penyampaian SPT ini bisa dilakukan secara manual dan online. Pak Plt menyampaikan secara online dan ini tepat waktu,” ujar Kepala KP2KP.
Diungkapkannya dari tahun ke tahun persentase pelaporan SPT tahunan di Talaud mengalami kenaikan signifikan. Di tahun 2017 mencapai 78,9 persen dan untuk tahun ini ditagetkan lebih dari itu.
“Dari 3 kabupaten yang ada di wilayah KPP Pratama Tahuna. Talaud dijadikan contoh dalam pelaporan online. Dalam pelaporan SPT di wilayah Suluttenggo dan Malut. KPP Pratama Tahuna menjadi yang terbaik. Ini tentunya tak lepas dari sumbangsih wajib pajak di Talaud. Prestasi yang didapat ini kiranya dipertahankan dan bahkan ditingkatkan,” terang Suwardi.
Bagi wajib pajak pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga batas akhir tanggal 31 Maret 2018 akan dikenai sanski administrasi sebesar Rp. 100.000.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Ir Adolf Binilang, ME ,Kabag Humas dan Protokole Fanmy Unsong, SS, MM dan Kabag TUP Dra Selny Papalapu. (RhojakFM)