Foto: istimewa
Manado, detiKawanua.com – Setelah disengketakan cukup lama, eksekusi tanah milik Tuasey seluas 1,6 hektar yang terletak di Kelurahan Banjer Lingkungan III, Kecamatan Tikala, berlangsung. Eksekusi lahan dan bangunan ini dilakukan pada Kamis (8/11/2018) lalu.
Kuasa Hukum pemilik tanah, Clift Pitoy mengatakan, luasan tanah yang digusur berdasarkan empat sertifikat. “Sertifikat 191 Banjer, 192 Banjer, 193 Banjer, dan 194 Banjer. Jadi total luas ke eluruhan kurang lebih 1,6 hektar,” ujar Pitoy.
Penggusuran tanah tersebut berdasarkan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1985, dan putusan akhir tahun 1998.
“Tanah ini milik keluarga Tuasey, salah satunya adalah keluarga dari pahlawan asal Sulawesi Utara, yaitu Laksamana Madya Jonly,” ungkapnya.
Sementara itu selaku pemilik ahli waris Keluarga Tuasey, Ibu Rieke Tuase juga memberi tanggapan, bahwa dirinya selaku pemilik tanah sangat bersyukur kepada Tuhan,
“Puji Tuhan. sudah sekian lama kami menunggu pengurusuan tanah warisan dan baru kali ini terselesaikan. Kaarena sudah hampir 30 tahun lebih dan baru hari ini bisa tereksekusi,” tegasnya.
(Rul)