Foto ilustrasi
MINSEL, DETIKAWANUA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar ( Perindasar ) Kabupaten Minahasa Selatan ( Minsel ) tak bisa secepatnya melakukan Tera ulang terhadap Timbangan , Takaran dan Ukuran yang dipakai dalam transaksi jual beli apabila ada laporan dugaan penyalagunaan alat Ukur Takar Timbang dan Peralatan ( UTTP )
Hal ini dikatakan Sekdis Perindag Minsel Marthen Lahengko kepada awak media Lahengko tak bisa menjamin pihak Dinas secepatnya akan menindaklanjuti laporan di lapangan terkait UTTP , namun menurut Lahengko hal ini sudah diupayakan pihak Dinas dengan melakukan pengusulan untuk pengadaan alat Tera Tera ulang.
” tentu hal ini sangat penting mengingat jangkauan tugas dan Tupoksi Dinas sangat memerlukan alat Tera Tera Ulang karena tera ulang adalah pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan dan transaksi jual beli dimanapun. Sedangkan Tera berarti cap pengujian yang dibubuhkan oleh jawatan tera pada timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan. ucap Lahengko
Penting untuk dilakukan Tera untuk Validasi UTTP dan ini juga berarti tanda uji pada alat timbangan dan sebagainya yang sudah diperiksa kebenarannya oleh jawatan tera
Contoh: Pergunakanlah timbangan yang sudah ada tanda teranya
Contoh: Pergunakanlah timbangan yang sudah ada tanda teranya
” memang untuk Minsel sampai saat ini belum ada laporan namun jika ada Maka Dinas akan respon dengan melakukan pinjam pakai Alat Tera ulang di Manado atau makasar. Jelas Lahengko
Adapun beberapa laporan yang dianggap sepele soal Timbangan , Takaran dan Ukuran justru banyak merugikan masyarakat yang merupakan pembeli baik di Pasar, Supermarket , SPBU dan warung yang semua laporan dianggap angin lalu oleh konsumen karena kerugian atas pembelian hanya kecil
Pemerhati ekonomi kerakyatan Drs Frangky Koluod saat di tanya mengenai dampak negatif dari UTTP bagi konsumen menyatakan harusnya Para pelaku bisnis memperhatikan hal ini karena bisa saja akumulasi kerugian masyarakat dengan jumlah konsumsi dan penggunaan bahan pokok / kebutuhan primer , sekunder dan mewah sangat besar dan selalu bersentuhan dengan UTTP setiap hari, harusnya pihak dinas menyediakan Fasilitas ini
Menurut koluod jangan pandang enteng dengan Alat Tera dan Tera Ulang , ini harus ada proses Verifikasi dan Validasi data pelaku usaha dilapangan dan setelah dilakukan maka Sidak ke Tempat usaha tersebut agar ada efek jerah
Hal ini juga yang dikatakan Sekdis Perindag Minsel agar proses ini akan diawasi secara terus menerus bukan hanya pelaku usaha dalam daerah tapi juga Pedagang luar daerah yang masuk ke Minsel harus mengikuti proses Verifikasi dan Validasi Alat UTTP secara merata
Menurut Lahengko Dinas juga sudah mengusulkan kalau boleh ada bidang Metrologi yang konsen pada Tera dan Tera Ulang di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar di Kabupaten Minsel
( Vandytrisno )
( Vandytrisno )