Jakarta, detiKawanua.com – Persyaratan calon pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR, adalah harus yang menjabat wakil ketua umum, ketua fraksi dan anggota fraksi,
berpengalaman, memiliki perolehan suara yang tinggi di pemilihan
legislatif (pileg) serta merupakan fungsionaris partai.
penganti Novanto mesti sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar.
“Dulu waktu pemilihan yang lalu, kami sudah petakan seluruhnya. Tertinggi dapil, saya (Fadel Muhammad), Ade Komaruddin (Akom) dan Setya Novanto,” ujar Fadel.
Ketua Komisi XI DPR itu juga menambahkan, hal terpenting adalah mendapat persetujuan dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Karena Ical yang memiliki hak prerogatif tersebut.
“Kemudian itu menjadi hak prerogatif Ketua Umum Aburizal Bakrie. Saya jadi Ketua Komisi XI juga berdasarkan pada keputusan beliau,” katanya.
Saat disinggung lebih jauh mengenai kesiapannya jika ditunjuk jadi Ketua DPR, Fadel mengaku enggan berpolemik akan hal tersebut. “Bukan siap atau tidak siap, kita serahkan semua ke Ketua Umum,” pungkasnya. (*)