(tengah), saat Memberikan Keterangan Pers di Rumahnya, Kamis
(31/12). /Ist
Jakarta, detiKawanua.com – Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta,
Agung Laksono, mengatakan, mulai 1 Januari 2016, partainya tidak
memiliki pengurus yang sah.
Pernyataan Agung itu merespons SK
Menkumham yang mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta,
menolak pengurus hasil Munas Bali, dan berakhirnya masa bakti pengurus
hasil Munas Riau 2009.
Pencabutan SK Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23
Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan
personalia DPP Partai Golkar diterbitkan sesuai dengan putusan kasasi MA
Nomor 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Berdasarkan hal tersebut, Agung menegaskan, Surat Keputusan (SK) Menkumham tidak serta merta mengembalikkan kepengurusan Golkar ke Munas Riau, meski SK kepengurusan hasil Munas Ancol telah dicabut. Agung beralasan, masa kepengurusan Golkar hasil Munas Riau telah berkahir pada 31 Desmber 2015.
“Bila kemudian diartikan harus kembali ke DPP Partai Golkar hasil munas Riau, maka masa baktinya telah berakhir hari ini tanggal 31 desember 2015 (perpanjangan lebih dari 1 tahun),” ujar Agung di kediamannya, Jakarta, Kamis (31/12).
Maka setelah ada surat keputusan ini, Agung menegaskan tidak ada kepengurusan Golkar yang sah, baik kepengurusan Riau, Bali, maupun Ancol.
“Dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016, DPP golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam surat yang ditandantangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu (30/12) kemarin, disebutkan:
Pertama, Mencabut surat menkumham RI. No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 23 Maret 2015 Tentang pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat partai golkar,
Kedua, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketiga, Apabila dikemudian terdapat kekeliruan dalan keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (*/vkg)