Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Proses PAW DRPD Manado Masih Menunggu Surat Gubernur

×

Proses PAW DRPD Manado Masih Menunggu Surat Gubernur

Sebarkan artikel ini
Aleg Manado, Bambang Hermawan. /Upik

Manado, detiKawanua.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado yakni Bobi Daud dan Gregorius Toni Rawung, akan segera dikonsultasikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota Manado.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD kota Manado, Nortje Henny Van Bone. Menurut Srikandi Partai Demokrat (PD) ini, itu dilalukan agar kekurangan Aleg di DPRD tidak akan mempengaruhi kinerja wakil rakyat.

“Soal proses PAW nanti akan dikonsultasikan dengan Badan Musyawarah,” kata Van Bone, Rabu (06/01) kemarin.

Van Bone menambahkan, jika perlengkapan administrasi sudah lengkap dan sesuai aturan, proses PAW baru bisa dilaksanakan. “Jadi, tetap bersabar sambil menunggu proses,” ucapnya kepada awak media di ruang Gabungan Fraksi DPRD Manado.

Selain Van Bone, Aleg Bambang Hermawan pun ikut membenarkan hal tersebut. Namun kata Bambang, PAW bisa dilakukan jika Gubernur sudah memberikan surat. “Surat dari Gubernur kan belum ada. Jadi, kami selaku Dewan masih menunggunya,” tandas politisi mudah dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (07/01) malam tadi.

Sementara itu, dengan tertundanya pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado, diduga menjadi salah satu penyebab terhambatnya PAW di DPRD Kota Manado. (Taufiq Murit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *