Jrmbata yang terletak di Kima Bajo.
Minut, detiKawanua.com – Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembuatan Jembatan di Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), ditepis Hukum Tua (Kumtua) Dzulkifli Mangindaan, Rabu (13/01) kemarin.
Menurut Mangindaan, dugaan tersebut sangat tidak beralasan. Pasalnya, pembuatan Jembatan yang panjangnya kurang lebih 100 meter itu, pekerjaannya sudah selesai semenjak Bulan lalu (Bulan Desember Tahun 2015).
Selain itu, Mangindaan menuturkan, untuk pembangunan, Desa Kima Bajo menjadi Desa percontohan bagi seluruh Desa yang ada di Kecamatan Wori.
Sehingga, sambung Mangindaan, tudingan tersebut patut dipertanyakan. “Untuk pengelolaan dana ADD, coba lihat di Desa – desa lain yang ada di Kecamatan Wori. Rata – rata, pekerjaannya belum selesai sampai saat ini,” tutur Mangindaan saat diwawancarai detiKawanua.com.
Ditanyakan juga soal besaran anggaran pembuatan Jembatan yang dituding sarat akan penyimpangan ini, Mangindaan menyampaikan, jumlah anggaran dari ADD untuk pembuatan Jembatan yang diberi nama Singganaung, awalnya hanya berjumlah Rp 47 Juta.
Namun, karena anggarannya tidak mencukupi. Maka, selaku Hukum Tua Mangindaan berinisiatif untuk menambahkan anggaran agar pembuatan Jembatan bisa selesai sebagaimana yang diharapkan warga.
“Terus terang, anggaran untuk pembuatan Jembatan ini berjumlah empat puluh tujuh juta rupiah (Rp 47 juta). Kemudian, karena tidak ada besi di samping kiri dan kanan Jembatan dan pengecetan dalam RAP. Maka saya berinisiatif untuk membuatkannya,” tambah Mangindaan.
Namun demikian penjelasan Mangindaan, Ia juga tidak mengelak jika telah terjadi pembekakan anggaran dalam pembuatan Jembatan tersebut.
“Untuk anggaran ADD kan ada beberapa kali pencairan. Dan pencairan pertama itu untuk pembuatan Jembatan. Sementara, pencairan kedua untuk rabat beton jalan yang panjangnya kurang lebih 70 meter dan pembuatan lantai dua Kantor Desa. Dan khusus untuk pembuatan Jembatan, memang ada pembekakan anggaran,” ungkap Mangindaan.
Untuk diketahui, dugaan bahwasanya ada penyalahgunaan ADD di Jembatan ini, dikarenakan tempat pembuatan Jembatan tepat berada di bekas Jembatan yang terbuat dari bahan dasar kayu, dan sebelumnya tertata dalam Program Nasional Pemberdayaan Mayarakat (PNPM) Mandiri Tahun 2013 silam.
Sementara itu, dari pantauan detiKawanua.com, pembangunan Kantor Desa yang berdekatan dengan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI), diperkirakan pekerjaannya baru mencapai 50%. (Taufiq Murit)