Manado, detiKawanua.com – Dua tersangka SN alias Igo (18) dan RT alias Bal (18) ditangkap Rabu (20/01) malam, sekitar pukul 23.00 Wita di rumah mereka masing-masing.
Informasi yang di himpun, penangkapan ini berawal dari kecurigaan Tim Buser Polsek Tikala terhadap kedua pemuda pengangguran ini yang menggunakan motor Yamaha RX King yang selalu berganti-ganti warna, rumah keduanya lalu didatangi untuk menanyakan kelengkapan surat kendaraan.
Tapi karena tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan motor, keduanya lalu dibawa ke Markas Polsek Tikala untuk diinterogasi. Awalnya mereka mengelak dan mengaku membeli motor di kawasan Politeknik, namun belakangan keduanya akhirnya mengaku mencuri motor di parkiran MTC, November 2015 lalu.
Karena tempat kejadian bukan di wilayah hukum Polsek Tikala, kedua pelaku lalu digiring ke Mapolresta Manado dan diserahkan ke Tim Resmob utuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti yang lainnya.
Saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Agus Marsidi, pihaknya akan terus memburu para pelaku curanmor lainnya, yang meresahkan masyarakat.
“Tidak berhenti disini saja, kami akan bongkar sindikat curanmor di Kota Manado” tandasnya. (Putra)