Dana BOS (ilustrasi)
Kotamobagu,
detiKawanua.com
– Mengantisipasi perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), yang bisa terjadi setiap tahunnya, Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Kotamobagu, Kamis (11/02), menggelar
kegiatan sosialisasi terkait tata cara pencairan, penggunaan serta
pertanggungjawaban dana BOS, ssesuai Permendikbud Nomor 80 tahun 2015.
detiKawanua.com
– Mengantisipasi perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), yang bisa terjadi setiap tahunnya, Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Kotamobagu, Kamis (11/02), menggelar
kegiatan sosialisasi terkait tata cara pencairan, penggunaan serta
pertanggungjawaban dana BOS, ssesuai Permendikbud Nomor 80 tahun 2015.
Dikatakan Kepala
Dikpora, Rukmini Simbala, melalui Kepala Bidang Pendidikan, Kadri Bangol,
sosialisasi tersebut penting dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, ketika terjadi perubahan Juknis.
Dikpora, Rukmini Simbala, melalui Kepala Bidang Pendidikan, Kadri Bangol,
sosialisasi tersebut penting dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, ketika terjadi perubahan Juknis.
“Tiap tahun
selalu ada perubahan. Makanya hari ini kami melakukan sosialisasi,” ujar
Bangol.
selalu ada perubahan. Makanya hari ini kami melakukan sosialisasi,” ujar
Bangol.
Sosialisasi
itu sendiri dilakukan pihaknya dengan menghadirkan seluruh Kepala Sekolah
se-Kota Kotamobagu, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, dan juga SMK. (Ilman
Ariyan)











