Example floating
Example floating
Example 468x60
HEADLINENASIONALPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Husein Tuahuns Ingatkan ‘Bom Waktu’ Politik yang Bisa Menggerus Suara di Pemilu 2029

×

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Husein Tuahuns Ingatkan ‘Bom Waktu’ Politik yang Bisa Menggerus Suara di Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
Foto: Husein Tuahuns, SH.

SULUT – Skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara terus memicu gelombang reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Sorotan tajam kali ini datang dari mantan Anggota DPRD Sulawesi Utara sekaligus Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Minahasa Utara dan pemerhati hukum, Husein Tuahuns, SH.

Husein secara blak-blakan menilai kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi kepolisian, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai ujian moral dan stabilitas terbesar bagi pemerintahan saat ini. Ia mengibaratkan keberadaan oknum-oknum pelanggar hukum di dalam lingkaran strategis kekuasaan sebagai “kerikil yang mengganjal” jalannya roda pemerintahan.

“Ini merupakan bom waktu bagi pemerintahan Presiden Prabowo. Jika dibiarkan begitu saja tanpa ada pembersihan yang radikal dan menyeluruh, ketidaktegasan ini berpotensi membuat rakyat berpaling, bahkan bukan tidak mungkin Presiden bakal ditinggalkan pemilih pada Pemilu 2029 mendatang,” tegas Husein kepada media ini, Rabu (4/11/2026).

Lebih lanjut, Husein mengungkapkan kecurigaan mendalam bahwa operasi penyadapan ilegal berskala besar ini tidak hanya digerakkan oleh para tersangka yang saat ini sudah ditahan. Menurut analisanya, ada kekuatan besar lain yang mengendalikan pergerakan dari balik layar.

“Saya melihat ada indikasi kuat keterlibatan aktor intelektual di belakang layar mantan eks Kapolri tersebut. Skandal penyadapan terhadap kepala negara ini diduga kuat melibatkan para petinggi dan mantan petinggi negara ini. Ini adalah konspirasi tingkat tinggi yang motifnya harus diungkap secara terang benderang oleh penyidik,” ujar Husein.

Sebagai pemerhati hukum, Husein memberikan catatan hitam bagi perjalanan institusi Korps Bhayangkara. Baginya, terbongkarnya penyalahgunaan perangkat intelijen Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memata-matai simbol negara merupakan puncak gunung es dari masalah struktural di internal kepolisian.

“Dapat dikatakan telah terjadi degradasi nilai yang sangat luar biasa di kubu POLRI pada saat institusi ini digawangi oleh Listyo Sigit Prabowo. Muruah hukum dan etika profesi luhur kepolisian runtuh ketika alat negara justru digunakan untuk kepentingan politik sektoral dan insubordinasi terhadap Presiden,” kritiknya tajam.

Namun, ia meyakini bahwa sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan pelanggaran, kebenaran pada akhirnya akan terungkap. “Ingat, kejahatan apapun pasti meninggalkan bekas. Penghapusan log system yang mereka lakukan pada Oktober 2026 kemarin terbukti menyisakan jejak digital yang tidak bisa dibantah. Hukum alam dan hukum formal akan menyeret semua yang terlibat.”

Husein menyoroti bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar prosedur operasi resmi kepolisian seperti yang melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2010 bukanlah tindak pidana umum biasa. Tindakan ini melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta UU ITE dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Ia menambahkan bahwa integritas lembaga penegak hukum dipertaruhkan dalam skandal ini. “Ketika alat negara yang seharusnya digunakan untuk melindungi bangsa justru disalahgunakan untuk memata-matai kepala negara, ini adalah bentuk pembangkangan serius terhadap konstitusi. Presiden tidak boleh ragu sedikit pun untuk membersihkan institusi Polri dari anasir-anasir yang tidak loyal. Hukum harus tegak, tak peduli seberapa tinggi pangkat atau jabatan pelakunya,” lanjut Husein dengan nada retoris.

Lebih lanjut, Husein menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total. “Kita tidak boleh main-main dengan keselamatan simbol negara. Ini bukan sekadar urusan internal kepolisian, melainkan pertaruhan marwah bangsa di mata dunia. Jika seorang presiden saja bisa disadap oleh oknum di dalam negeri, bagaimana rakyat bisa merasa aman? Kepercayaan publik adalah segalanya, dan itu tidak bisa ditawar,” cetus Husein mempertegas sikapnya.

Aksi intersep atau penyadapan ilegal terhadap kepala negara ini memang dipandang luas oleh berbagai pengamat hukum sebagai tindakan yang menjurus pada ancaman keamanan nasional serius, karena berpotensi merusak stabilitas politik serta mengancam kedaulatan informasi rahasia negara.

Menurut Husein, publik kini menunggu seberapa jauh keberanian kepemimpinan nasional untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menahan para tersangka di Rutan Mabes Polri dipandang sebagai langkah awal yang baik, namun pengusutan aktor intelektual dan motif di balik operasi ilegal dari periode 2025-2026 tersebut harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa fondasi kepercayaan publik yang menjadi modal utama menuju Pemilu 2029 sangat bergantung pada cara pemerintah menyapu “kerikil-kerikil” yang merusak muruah institusi negara dari dalam.