SULUT – Skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melibatkan oknum pejabat tinggi dinilai telah meruntuhkan etika bernegara pada titik paling nadir. Pengamat Politik dan Pemerintahan terkemuka, Taufik Tumbelaka, memberikan catatan kritis dan kecaman keras terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut. Menurutnya, aksi memata-matai kepala negara oleh orang dalam kekuasaan tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah tindakan subversif yang nyata.
Tumbelaka, yang dikenal aktif menyoroti dinamika politik nasional dan daerah, menekankan bahwa instrumen intelijen dan posisi strategis di dalam pemerintahan seharusnya digunakan untuk melindungi kedaulatan negara, bukan justru diarahkan untuk menyerang atau memata-matai pimpinan tertinggi.
“Dalam logika sosial politik yang saya pahami, di dalam satu negara apabila seseorang memiliki jabatan resmi dan strategis lalu melakukan tindakan penyadapan yang sifatnya tidak resmi kepada Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, atau Presiden, itu sudah masuk kategori ‘makar’,” ujar Taufik Tumbelaka, Rabu (4/11/2026).
Menurut analisisnya, penyadapan ilegal terhadap seorang Presiden memiliki implikasi yang sangat destruktif bagi keselamatan bangsa. Tindakan ini berpotensi membocorkan rahasia negara yang paling rahasia, melumpuhkan stabilitas politik, serta merusak wibawa institusi kepresidenan. Ketika aksi ini diinisiasi oleh oknum pejabat dari dalam sistem pemerintahan itu sendiri, maka tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap sumpah jabatan dan rakyat.
Tumbelaka secara tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang kompromi maupun pemaafan bagi para pelaku yang terlibat dalam skandal ini. Skandal interseptif ilegal yang terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026 ini harus diselesaikan dengan hukuman yang paling berat demi memberikan efek jera dan menjaga marwah negara.
“Apa yang dilakukan oknum pejabat seperti itu tidak dapat diampuni karena sudah sangat keterlaluan atau sangat jauh melewati batas,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Meskipun saat ini proses hukum di Bareskrim Polri masih berfokus pada pasal-pasal penyadapan ilegal dalam UU ITE dan KUHP, Tumbelaka menilai bahwa secara konseptual dan sosiologis, gerakan ilegal ini sudah memenuhi unsur makar karena mengancam keamanan organ tertinggi negara. Ia mendesak agar proses investigasi tidak berhenti pada permukaan, melainkan harus membongkar tuntas motif utama serta aktor intelektual di balik peretasan sistem komunikasi kepresidenan ini demi menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Kronologi dan Penangkapan Tiga Jenderal Polisi
Berdasarkan rilis resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka utama. Mereka adalah mantan Kapolri yang baru-baru ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama dua perwira tinggi aktif lainnya, yakni AHN (Ahrie Sonta Nasution) dan EH (Eko Hadi Santoso). Ketiganya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa praktik interseptif ilegal ini berjalan secara terstruktur dalam kurun waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026. Modus operasi para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon genggam milik Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya ke dalam sistem pelacakan canggih Lawful Interception Management System (LIMS). Penyusupan target ini dilakukan secara langsung tanpa adanya dokumen permintaan penyidik, tanpa laporan polisi formal, serta sama sekali tidak memiliki korelasi dengan agenda penegakan hukum yang sah.
Skandal ini semakin memanas setelah diketahui adanya upaya penghapusan jejak digital secara masif pada akhir Oktober 2026. Para tersangka sempat memerintahkan penghapusan seluruh berkas riwayat aktivitas komunikasi yang disadap dari komputer peladen LIMS guna mengaburkan barang bukti. Namun, berkat investigasi berbasis scientific crime investigation, penyidik berhasil mengamankan 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat diska lepas (flash drive) sebagai bukti penguat dakwaan.









