Example floating
Example floating
Example 468x60
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Paulina Runtuwene Pertanyakan Desa Wisata Binaan Provinsi, Kadispar Tegaskan Ada 201 Desa Koordinasi dan 5 Destinasi Kelolaan

×

Paulina Runtuwene Pertanyakan Desa Wisata Binaan Provinsi, Kadispar Tegaskan Ada 201 Desa Koordinasi dan 5 Destinasi Kelolaan

Sebarkan artikel ini

SULUT Keberadaan dan status pembinaan desa wisata di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulut bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulut. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Sulut pada Senin (2/11/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Vonny Paat.

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sulut, Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, M.Si., secara langsung mempertanyakan efektivitas dan kepemilikan program desa wisata yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi.

“Adakah desa yang menjadi binaan Dinas Pariwisata Provinsi Sulut?” tanya Paulina secara lugas kepada jajaran dinas yang hadir.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulut, dr. Kartika Devi Tanos, memberikan klarifikasi mengenai peta pengelolaan pariwisata di daerahnya. Kartika menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut tidak memiliki desa wisata yang secara langsung berada di bawah binaan provinsi, melainkan statusnya adalah koordinasi operasional.

“Terkait desa wisata di Provinsi Sulut, saat ini terdapat 201 desa wisata yang tersebar di 15 kabupaten/kota,” ujar Kartika menjelaskan sebaran potensi tersebut.

Ia meluruskan bahwa wewenang pembinaan langsung berada di tangan pemerintah daerah tingkat dua. “Dalam hal ini, kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata di kabupaten/kota tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kartika memaparkan bahwa alokasi anggaran dan pengelolaan langsung dari Dinas Pariwisata Provinsi Sulut saat ini difokuskan pada lima destinasi pariwisata strategis. Kelima destinasi tersebut tersebar di tiga wilayah kabupaten/kota, yakni 3 Destinasi di Kabupaten Minahasa, 1 Destinasi di Kota Manado, dan 1 Destinasi di Kabupaten Minahasa Utara

RDP ini mempertegas batasan kewenangan antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat pemulihan serta pengembangan sektor pariwisata lokal demi mendongkrak ekonomi daerah secara merata.