SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut resmi menyepakati dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan dokumen fiskal strategis ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Cengkih DPRD Sulut, Kairagi Dua, Manado, pada Senin (21/9/2026). Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur Sulawesi Utara ke-13, Yulius Selvanus Komaling (YSK), bersama Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay dan jajaran Pimpinan DPRD Sulut.
Komitmen Bersama Demi Kesejahteraan Masyarakat
Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut yang telah merampungkan pembahasan secara intensif dan konstruktif.
“Semoga dokumen fiskal ini dapat menjadi acuan untuk program kerja yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Fransiscus Silangen, yang saat itu didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yaitu Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Yulius Selvanus Komaling menegaskan bahwa perubahan anggaran ini merupakan instrumen penting untuk menjaga keselarasan pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Nyiur Melambaian. Seluruh saran dan masukan dari pihak legislatif telah diakomodasi demi menyempurnakan kebijakan fiskal daerah.
“Bagi kami, Perubahan APBD 2026 ini merupakan wujud keselarasan dan akselerasi pembangunan yang berkelanjutan. Langkah ini menjadi pijakan utama agar pelayanan publik di lapangan berjalan berkesinambungan,” ungkap Gubernur YSK.
Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program
Dalam postur Perubahan APBD 2026 ini, Pemprov Sulut melakukan penajaman program dengan memfokuskan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Strategi yang diambil meliputi efisiensi belanja operasional dan realokasi anggaran ke program pro-rakyat, penanganan kondisi mendesak, serta pemenuhan solidaritas kemanusiaan.
Di sisi lain, Pemprov Sulut juga tetap menjaga komitmen kewajiban keuangannya. Pos pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 210,62 miliar dipastikan tidak mengalami perubahan karena dialokasikan secara konsisten untuk penyelesaian pembayaran utang dan bunga kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), atas penyaluran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dan 2022.
Rincian Struktur Postur Perubahan APBD Sulut 2026
Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA PPAS, berikut adalah rincian perubahan angka pada APBD Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026:
1. Pendapatan Daerah: Mengalami kenaikan sebesar Rp 63,89 miliar, dari yang semula pada APBD Induk sebesar Rp 3,168 triliun kini menjadi Rp 3,232 triliun.
2. Belanja Daerah: Dialokasikan sebesar Rp 3,199 triliun, atau bertambah sebesar Rp 191,017 miliar dari anggaran semula yang sebesar Rp 3,008 triliun.
3. Penerimaan Pembiayaan: Meningkat menjadi Rp 177,12 miliar, setelah mendapat penambahan sebesar Rp 127,12 miliar dari target awal Rp 50 miliar.
4. Pengeluaran Pembiayaan: Ditetapkan tetap dan tidak berubah, yakni sebesar Rp 210.623.331.432.
Melalui ketetapan baru ini, Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus siap bergerak cepat memacu roda perekonomian daerah, memperkuat jaring pengaman sosial, serta memastikan seluruh pelayanan administrasi dan infrastruktur publik berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran. (Adv)






