SULUT – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (DPW BKPRMI Sulut), Donal Pakuku, menyatakan dukungan penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPP BKPRMI atas langkah hukum tegas melaporkan dugaan penistaan agama ke Bareskrim Mabes Polri.
Langkah berani ini diambil oleh pengurus pusat terkait aktivitas promosi minuman keras (miras) bermerek Newport dari OT Group yang viral di festival musik The Sounds Project Vol. 9 di Ancol, Jakarta, pada 9 Agustus 2026. Promosi tersebut memicu kecaman luas karena memberikan hadiah miras gratis dengan syarat menghafal Surah Ad-Duha.
Berikan Efek Jera demi Kehormatan Al-Qur’an
Donal Pakuku menegaskan bahwa tindakan hukum yang ditempuh oleh Ketua Umum DPP BKPRMI Nanang Mubarok sudah sangat tepat. Menurutnya, kesucian ayat-ayat Al-Qur’an tidak boleh direndahkan atau dijadikan alat promosi barang yang dilarang dalam agama demi kepentingan bisnis semata.
“Kami dari Sulawesi Utara mendukung penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPP BKPRMI. Langkah tegas ini sangat diperlukan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak mana pun yang berani melecehkan simbol kesucian agama di ruang publik,” ujar Donal Pakuku saat dihubungi, Kamis (13/08/2026).
Ia juga menambahkan bahwa seluruh kader dan keluarga besar BKPRMI di Sulawesi Utara satu komando dan siap mengawal perkembangan kasus ini bersama kepengurusan di seluruh Indonesia hingga tuntas.
Detail Laporan di Bareskrim Polri
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI telah resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor 094.B/DPPBKPRMI/VIII/2026 kepada Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, BKPRMI mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa empat pihak yang dinilai paling bertanggung jawab yakni, Brand Newport selaku pemilik tenant promosi, OT Group selaku perusahaan induk, Pembawa Acara (MC) yang memandu tantangan di lokasi, dan Pengunjung yang ikut serta dalam tantangan tersebut.
Sebagai penguat laporan, BKPRMI juga telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video viral saat tantangan hafalan Al-Qur’an tersebut berlangsung di dalam sebuah flashdisk.
Desakan Pemeriksaan Seluruh Pihak Termasuk EO
Dukungan senada juga datang dari Ketua Dewan Penasehat DPW BKPRMI DKI Jakarta, Fahira Idris, yang meminta penyidik Bareskrim bergerak menyeluruh. Fahira mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada kru tenant, tetapi juga memanggil pihak penyelenggara acara (Event Organizer) yang meloloskan aktivitas promosi tersebut.
Dengan adanya dukungan solid dari tingkat pusat hingga wilayah seperti Sulawesi Utara, BKPRMI berharap aparat penegak hukum dapat memproses pengaduan ini secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kerukunan umat beragama dan bangsa.







