Example floating
Example floating
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Henry Walukow Soroti Kesiapan Pemprov Hadapi Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen di Tahun 2027

×

Henry Walukow Soroti Kesiapan Pemprov Hadapi Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen di Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

SULUT Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berlangsung dinamis. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam legislatif adalah kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam menghadapi pemberlakuan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.

Sorotan tersebut dilemparkan langsung oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Henry Walukow, dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut di Kantor DPRD Sulut, Senin (27/7).

Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memiliki langkah mitigasi dan strategi yang jelas. Hal ini penting agar regulasi mandatory spending dari pemerintah pusat tersebut tidak mengorbankan stabilitas pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur sipil negara di Bumi Nyiur Melambai.

“Apakah pemerintah provinsi sudah menyurat untuk mengetahui respons pemerintah pusat terkait kebijakan ini? Persiapan itu harus dilakukan sejak sekarang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Walukow di hadapan tim TAPD.

Walukow mengingatkan, kebijakan ini berdampak langsung pada masa depan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, ia mendesak Pemprov Sulut untuk tidak hanya berserah pada keadaan, melainkan wajib menyiapkan skenario cadangan yang matang.

“Harus ada perencanaan yang jelas. Pemerintah provinsi perlu memiliki plan A dan plan B agar siap menghadapi kebijakan tersebut. Ini juga menyangkut masa depan ASN dan PPPK sehingga langkah yang diambil harus benar-benar diperhitungkan,” tegas legislator dapil Minahasa Utara-Bitung tersebut.

Menanggapi desakan Banggar, pihak Pemprov Sulut yang diwakili oleh TAPD mengakui bahwa target pemotongan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027 sangat sulit dipenuhi jika melihat postur dan kekuatan fiskal daerah saat ini.

Meski begitu, Pemprov Sulut memastikan telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat guna menjelaskan realitas struktur APBD Sulut dan memohon ruang kebijakan khusus bagi daerah.

Di sisi lain, Pemprov Sulut juga memberikan sinyal ketegasan untuk melindungi hak-hak pegawainya. Pemerintah berkomitmen tidak akan melakukan pemotongan gaji ASN maupun pemangkasan jumlah tenaga PPPK yang ada saat ini. Sejauh ini, pengurangan belanja pegawai baru bersandar pada skema alami seperti masa pensiun berkala, walaupun dampaknya diakui belum terlalu signifikan untuk menekan angka persentase belanja pegawai hingga ke batas 30 persen.

Bagi DPRD Sulut, penyusunan KUA-PPAS 2027 ini merupakan momentum krusial bagi eksekutif untuk menyelaraskan regulasi pusat tanpa harus mengorbankan kebutuhan pendanaan pelayanan publik primer masyarakat di Sulawesi Utara. (*)