KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan, rapat berlangsung di Balai Desa Moyag Tampoan, pada Selasa 23/06/2026.
Rapat Evaluasi ini, di ikuti oleh Camat, Sangadi, dan Lurah. Rapat tersebut sekaligus untuk penegasan tanggung jawab Aparatur Pemerintahan di tingkat Desa dan Kelurahan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, yang memimpin langsung kegiatan itu menekankan bahwa kepala desa harus memahami secara menyeluruh tugas, fungsi, serta kewajiban yang melekat pada jabatannya.
“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sahaya.
Ia mengatakan, masih ditemukan kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan, namun kurang memperhatikan kewajiban administratif, koordinasi pemerintahan serta tanggung jawab pelaporan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, Pemkot Kotamobagu memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, kepala desa juga wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati atau Wali Kota, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara tertulis, serta memastikan keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan desa sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“LPPDes dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Apabila sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, maka dapat berlanjut pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban dan konsekuensinya. Karena itu seluruh sangadi harus memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ungkapnya.
Melalui rapat evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh sangadi dan lurah semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan seluruh kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dilaksanakan secara konsisten demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bertanggung jawab (*)







