SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat penting terkait penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044. Rapat yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Sulut pada Selasa (9/6/2026) ini mempertemukan panitia khusus (Pansus) DPRD dengan jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Sulut.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, serta anggota DPRD Cindy Wurangian dan Roy Roring. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang bersama jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
DPRD Sentil Program Tanpa Anggaran
Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sulut tidak sekadar menyusun program formalitas. Ia mendesak adanya komitmen anggaran yang konkret agar regulasi tata ruang ini benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat bawah, terutama terkait lambatnya penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Banyak keluhan masyarakat menyangkut susahnya dan lambatnya pengurusan izin pertambangan rakyat. Ketika ini ingin cepat selesai, harus diback-up dengan kinerja dan anggaran. Jadi kalau cuma program tanpa anggaran, sampai dua tahun ke depan pun tidak akan pernah jadi,” cetus Henry dengan nada tegas.
Politikus vokal ini meminta jaminan langsung dari Sekprov Tahlis Gallang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan dana pengurusan 63 blok tambang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Henry mengingatkan, jika regulasi ini sah, daerah akan diuntungkan karena bisa meraup pendapatan 7 persen dari iuran pertambangan rakyat.
Klarifikasi Aturan Biaya IPR dan Amdal
Suasana rapat sempat menghangat saat membahas pihak yang menanggung biaya penerbitan dokumen IPR. Sekprov Sulut Tahlis Gallang menjelaskan bahwa dari sisi birokrasi, tidak ada anggaran khusus terpisah untuk penerbitan izin karena sudah masuk ke dalam biaya operasional rutin kantor seperti belanja ATK.
Namun, Henry mengingatkan bahwa proses pengurusan di lapangan membutuhkan dokumen penunjang yang mahal, salah satunya dokumen lingkungan. Menanggapi hal tersebut, Tahlis mengklarifikasi bahwa biaya penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sepenuhnya merupakan kewajiban pemohon, bukan beban APBD.
“Amdal itu menjadi kewajiban pihak yang meminta izin, baik itu pemilik lahan maupun koperasi yang mengajukan, bukan pemerintah daerah yang menyiapkan anggaran. Bahkan, pemerintah daerah nantinya akan menagihkan dana simpanan wajib untuk keperluan reklamasi pascatambang yang disepakati sekitar Rp25 juta per hektar,” terang Tahlis.
Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulut, Fransiscus Maindoka, menambahkan bahwa untuk penambahan 203 blok di luar 63 blok yang ada, baru direncanakan masuk dalam skema penganggaran tahun depan.
Nasib Sertifikat Warga di Kawasan Konservasi
Selain persoalan tambang, Pansus RTRW juga mengejar kepastian nasib tanah milik warga yang telanjur masuk ke dalam zonasi kawasan konservasi atau hutan lindung. Henry Walukow mendesak dibentuknya tim gabungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini.
Ia meminta TAPD memberikan jaminan penuh agar anggaran tim gabungan ini masuk dalam APBD tahun anggaran 2027 mendatang, mengingat sebagian besar jajaran TAPD hadir langsung dalam rapat.
“Saya minta jaminan juga tentang mengeluarkan masyarakat yang sudah punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan konservasi. Ini butuh biaya karena melibatkan tim gabungan. Kalau anggarannya tidak ada, ini semua hanya lip service,” tegas Henry, menutup harapannya agar Perda RTRW ini tuntas hingga ke akar masalah finansial penunjangnya. (*)
Pansus DPRD Sulut Desak Komitmen Anggaran RTRW 2025-2044: Urusan Tambang Rakyat dan Sengketa Lahan Harus Tuntas










