SULUT – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Anter, meminta pihak eksekutif bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut untuk bergerak cepat menghasilkan keputusan terbaik. Hal ini terkait tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut.
Pernyataan tersebut disampaikan Royke dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (8/6/2026).
“Sekali lagi saya ingin menyampaikan agar tidak ada persoalan di kemudian hari. Saya percaya Ibu Karo Hukum memiliki banyak pengalaman, termasuk saat menjadi rekan dan mitra kerja kami di DPRD Kota Manado,” ujar Royke Anter.
Ia mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bersama-sama menghasilkan dokumen RTRW yang berkualitas tinggi dan tidak menimbulkan sengketa atau masalah hukum pada masa mendatang.
“Untuk mempersingkat waktu, saya persilakan Bapak Sekprov menyampaikan hasil catatan yang diberikan Kemendagri terkait Perda RTRW ini,” tambahnya.
Tenggat Waktu Tujuh Hari dari Kemendagri
Merespons hal tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Galang, memaparkan kronologi dan hasil evaluasi yang diterima Pemerintah Provinsi Sulut dari pemerintah pusat.
“Setelah melalui pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN beberapa bulan lalu, pada awal Mei kami telah memperoleh persetujuan substansi,” jelas Tahlis.
Pasca-persetujuan substansi tersebut, Pemprov Sulut langsung mengajukan fasilitasi ke Kemendagri. Pada 3 Juni lalu, Pemprov menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1.15.2-886 Tahun 2026 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengenai RTRW.
“Dokumen itu pertama kali kami terima melalui WhatsApp pada 3 Juni. Dalam pesan tersebut, kami didorong untuk segera berkoordinasi dengan DPRD karena waktu yang diberikan hanya tujuh hari. Karena itu, kami langsung menjemput hard copy dokumen tersebut ke Kemendagri,” ungkap Tahlis.
Penyesuaian Periode Menjadi 2026–2046
Tahlis menambahkan bahwa dari hasil penyisiran, terdapat sekitar 55 catatan yang diberikan oleh Kemendagri. Namun, masyarakat dan pihak terkait tidak perlu cemas karena mayoritas catatan tersebut hanya bersifat administratif.
“Di dalamnya terdapat sejumlah koreksi penulisan (typo), mulai dari judul hingga ketentuan dalam rancangan perda. Salah satunya terkait jangka waktu yang sebelumnya disusun untuk periode 2024–2044, kemudian disesuaikan menjadi 2026–2046. Hal ini sejalan dengan perjalanan penyusunan RTRW Provinsi Sulut yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Melihat progres yang ada, Sekprov Sulut mengaku optimistis Perda RTRW ini dapat dituntaskan hingga tahap penetapan lembaran daerah pada tahun ini.
“Secara teknis, seluruh catatan sudah kami bahas bersama Biro Hukum, bahkan item per item sebelum rapat ini berlangsung. Seluruh hasil pembahasan juga telah kami siapkan untuk disampaikan kepada DPRD Sulut,” pungkas Tahlis.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut Dr. Budi Paskah Yanti Putri, Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiscus Mandioka, serta jajaran Pansus RTRW DPRD Sulut yang dipimpin oleh Henry Walukow (Ketua), Cindy Wurangian (Sekretaris), bersama anggota Pansus yakni Royke Roring, Jeane Laluyan, Haslinda Rotinsulu dan Berty Kapojos. (*)










