Example floating
Example floating
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Soroti Tiga Poin Krusial, Royke Anter Desak Transparansi Royalti Perusahaan hingga Pajak Alat Berat di Sulut

×

Soroti Tiga Poin Krusial, Royke Anter Desak Transparansi Royalti Perusahaan hingga Pajak Alat Berat di Sulut

Sebarkan artikel ini

SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat penting terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) ini mempertemukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Reynald Anter, memberikan apresiasi atas perencanaan yang disusun oleh pemerintah daerah. Namun, legislator ini juga memberikan catatan kritis serta menolak beberapa poin laporan yang dianggapnya masih belum optimal dan transparan.

Royke secara tegas menyoroti tiga persoalan krusial yang menyangkut pendapatan dan pembiayaan daerah.

Poin pertama yang diangkat Royke adalah mengenai kontribusi sektor korporasi terhadap kas daerah. Ia menyebut ada indikasi beberapa perusahaan besar di Sulut yang belum terlihat jelas realisasi bagi hasil atau royaltinya dalam data yang diterima Dewan.

“Saya tahu pasti ada royalti atau bagi hasil yang diterima. Tapi dari data yang saya terima, mungkin ada perusahaan yang belum kelihatan bagi hasilnya. Apakah sudah diterima atau belum? Mohon berikan kabar dan dijelaskan, karena kami menaruh perhatian besar pada aspek pendapatan daerah,” tegas Royke.

Ia menambahkan, sehebat apa pun program visi-misi Gubernur, semuanya akan sulit dimodernisasi dan dieksekusi jika kemampuan anggaran daerah terbatas.

Persoalan kedua yang memicu sorotan tajam adalah sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus alat berat. Royke menilai penerimaan sektor ini masih jauh dari potensi riil akibat kurangnya sikap proaktif instansi terkait.

Ia membeberkan temuan mengejutkan di mana ada satu lokasi perusahaan saja yang mengoperasikan lebih dari 1.000 unit alat berat, namun status pajaknya tidak jelas karena alat-alat tersebut diduga milik korporasi luar daerah atau disewakan di luar wilayah Sulut.

“Pajak alat berat ini masuk ke mana? Itu baru satu lokasi, satu perusahaan saja sudah 1.000 lebih alat. Tolong Kepala Bapenda punya strategi yang proaktif. Undang pihak dealer, undang finance. Paling tidak, kalau ada potensi seratus, kita bisa jaring 50 persen lah,” cetusnya.

Catatan terakhir ditujukan langsung kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait sisa kewajiban pinjaman daerah. Hingga bulan Juni 2026, sisa utang yang mencakup pokok dan bunga tercatat masih berada di angka Rp575 miliar.

Sebagai legislator yang baru menjabat di periode pertama, Royke meminta kejelasan mengenai lini masa penuntasan kontrak utang tersebut demi mengukur ruang fiskal daerah ke depan.

“Sisa setiap tahun Rp575 miliar. Pokok dan sisa bunga dalam tahun 2026 ini kira-kira sampai kapan bisa lunas? Saya ingin tahu kontrak atau perjanjiannya sampai tahun berapa,” ujarnya.

Ia juga menyarankan pemerintah daerah untuk mengkaji opsi pinjaman dengan bunga yang kompetitif jika ke depan diperlukan instrumen pembiayaan untuk menutupi kekurangan anggaran dalam rangka mendukung penuh visi dan misi Gubernur Sulawesi Utara.

Rapat pembahasan ini berjalan dinamis dan diharapkan melahirkan rekomendasi strategis bagi perbaikan tata kelola keuangan Pemprov Sulut ke depan.