berada pada posisi 12,74 persen atau Rp 87,3 Miliar dari total anggaran
Rp 685,9 Miliar.
“Harusnya masuk pada triwulan II angka serapan anggaran harus lebih dari posisi 12,74 persen. Juklak dan Juknis menjadi salah satu kendala pelaksanaan kegiatan di masing-masing SKPD. Salah satu contoh di Diknas, yang saat ini masih menunggu juklak dan juknis untuk pelaksanaan kegiatan. Begitu juga dengan PU,” kata Jainuddin, Kamis (12/05) lalu.
Dirinya berharap, SKPD untuk memacu pelaksanaan kegiatan, sehingga angka serapan anggaran prosentasenya bisa naik, tanpa mengabaikan aturan yang ada. “Jangan sampai di akhir tahun terjadi sisa lebih perhitungan Anggaran (Silpa) yang cukup besar,” ujar Jainuddin.
Diketahui jumlah anggaran untuk Kotamobagu mencapai Rp 685,9 Miliar serapan anggaran Rp 87,3 Miliar atau 12,74 persen. Sebagian besar serapan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan tambahan PNS sedangkan untuk belanja barang dan jasa baru 7,64 persen atau Rp 28,4 Miliar dari total belanja langsung Rp 372,7 Miliar. (**/dkc)