Dikatakannya, agar tidak terjadi kesimpangsiuran ceritanya, maka dirinya menjelaskan kronologis jalan cerita dugaan kasus pemerkosaan sebagaimana dalam LP no 232/2016/Sulut Resta Manado, tanggal 30 Januari 2016, pelapor Rina Supit (Ortu korban) dan korban, Vani alias STC (19), terlapor nihil.
A. Periksa saksi-saksi atas nama: 1. MBK alias Memey, 18 th (yang jemput korban di Swissbel Hotel Mdo). 2. RL alias Octa, 18 th (teman kos korban). 3. DM alias Decky, 61 thn (penjaga tempat kos korban). 4. YEPM alias Yuyun, 18 thn (teman yang berangkat bersma korban ke Gorontalo). 5. STC alias Vani, 19 th (Korban). 6. Rina Supit (ortu korban/saksi pelapor). 7. Aura, 18 th (teman kos korban). 8. Sarah (mami Pub B’ One tempat korban bekerja). 9. Dr Kristina Sanger (ahli).
B. Hasil visum (hasil ada tanda kekerasan luka memar di lengan kanan /kiri, dan ada luka lama robekan pada kemaluan korban posisi jam, 12, 3, 5, 6,7, 9 (hampir semua arah jarum jam).
C. Periksa saksi ahli dr Kristina Sanger sebagaimana hasil visum dengan hasil : – Ada tanda kekerasan luka memar pada lengan kiri dan kanan serta siku kanan Vani. – Ada luka lama robek pada kelamin korban diperkirakan sudah ada sebelum peristiwa di Gorontalo. – Tidak melihat korban alami perkosaan,” urai Ratulangi.
– Memey ajak Vina pergi ke Gorotalo mau ketemuan temannya di Gorontalo. Karena Vani pernah minta ke Memey untuk mengajaknya jika mau pergi Gorontalo. Karena Vani ingin ketemu temannya yang bernama Ko’ Adi, lalu Vani ajak Yuyun dan sehari sebelumnya Yuyun diajak, dirinya menginap di tempat kosnya Vani di Sario Manado.
– Pada tanggal 24 Januari saat akan berangkat ke Gorontalo, Memey dengan kendaraan mobil (R4) rental, sekitar jam 23.00 Wita jemput Vina dan Yuyun didepan “Pub B One” hotel Swisbell Manado (tempat kerja Vina, sesuai keterangan saksi bahwa Vani sudah sekitar 6 bulan bekerja di situ), lalu berempat menuju Gorontalo, sempat mampir sebentar di Amurang meletakkan barang-barang Memey, setelah itu lanjutkan perjalanan dan pada 25 Januari tiba di hotel Misfalah Gorontalo yang disambut oleh 2 lelaki atas nama E dan G (teman dekat Memey), saat di hotel Vani sempat membeli pembalut diwarung depan hotel Misfalah Gorontalo.
– Saat di hotel Misfalah, berempat langsung masuk ke kamar yang di dalamnya sudah ada alat hisap sabu-sabu, lalu beberapa saat kemudian datang lagi 4 laki-laki an. (A, I, O, dan W), lalu mereka pesta sabu secara bersama dalam kamar.
– Saat bertiga gabung lagi di hotel terjadi cekcok adu mulut sampai jambak-jambakan dan tampar-tamparan karena perilaku Vani yang semakin menjadi sampai buat keonaran di hotel, sehingga diputuskan untuk pindah hotel. Saat pindah hotel, Memey dan Yuyun menarik paksa Vani masuk ke R4 lalu mereka berpindah ke hotel lain yaitu hotel Amaris di Gorontalo.
– Pada tanggal 29 Januari, lalu sampai di hotel Amaris, Memey pergi jalan lagi dengan kenalan laki-lakinya sedangkan Vani dan Yuyun hanya berdiam dalam kamar di mana Yuyun menjaga Vani yang sempat ingin loncat dari jendela dan banyak lagi perilaku aneh lainnya Vani yang menakutkan Yuyun.
– Yuyun tidak pernah meninggalkan Vani, dan menemani Vani dalam kamar hotel menjadi ketakutan dengan perilaku Vani, lalu hubungi Memey untuk balik ke hotel, kemudian Memey akhirnya kembali ke hotel dan mrk sepakat harus segera balik ke Manado karena khawatir dengan kondisi Vani yang semakin menjadi. Mereka bergegas balik, saat akan perjalanan balik ke Manado Vani resek lagi dan antara Memey, Yuyun dan Vani berantem saling jambak rambuk dan juga saling tampar, karena Vani tidak bisa diatur karena diduga korban Vani sedang dalam kondisi parno dan juga dalam masa haid sehingga diingatkan oleh Memey dan Yuyun untuk pakai pakaian dalam (CD) dan pembalut, namun Vani marah dan tidak mau, Vani menjadi resek sehingga mereka paksa korban naik ke mobil sewa umum yang didalamnya juga banyak penumpang lainnya dan selama perjalanan ke Manado Vani tidak gunakan pakaian dalam dan pembalut, sehingga selama perjalanan ke Manado celana panjang yang digunakan Vani yang berwarna putih berlumuran darah rembesan dan menimbulkan bau,” katanya dalam siaran Pers.
KENDALA :
“Sesuai hasil lidik sejauh ini belum bisa disimpulkan terjadinya perkosaan, seandainya ada bukti kuat terjadi perkosaan, pasti sudah saya perintahkan tim Manguni menangkap para pelaku. Saya mohon maaf kepada pelapor saudari Rina Supit, tidak bisa dipenuhi keinginannya sebagaimana dalam laporannya bahwa terjadi perkosaan terhadap anaknya, Vani (19). Namun dalam rangkaian cerita ini, ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh Memey dan Yuyun kepada Vani. Namun dalam peristiwa yang sama juga Vani ikut lakukan aniaya kepada Memey & Yuyun (berantem). Untuk optimalnya penanganan kasus ini, maka telah dilaksanakan penyelidikan bersama antara Polda Sulut dan Polda Gorontalo, dan sudah dapat dipastikan lopus delictynya berada di willayah hukum Polda Gorontalo. Sehingga penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Gorontalo, biar nanti Polda Gorontalo yang akan ambil keputusan kemana arah kasus ini. Namun penyelidik Polda Sulut siap bantu jika masih dibutuhkan pihak penyelidik Polda Gorontalo,” terang Ratulangi. (Reskrimum-PS/dkc).
Rep/Editor: Isjo