Kecaman ini datang dari Komisi A, yang membidangi bidang Hukum dan Pemerintahan.
Menurut Sekretaris Komisi A, Hengky Kawalo, sungai itu tidak boleh diubah. Karena, menjaga kemungkinan jika terjadi curah hujan yang banyak, akan terjadi banjir,” kata Kawalo, Senin (30/05) tadi, ketika melakukan turun lapangan (turlap)ke lokasi tersebut.
Ditambahkan Politisi PDIP ini, warga juga menolak jika sungai itu diubah. “Kami melakukan turlap karena ada warga yang mengeluhkan proyek pengubahan tersebut,” singkat Kawalo.
Terpisah Camat Sario Thereesje Mokalu, mengatakan, memang pada beberapa waktu lalu pihak pengelola atas nama Jemmy Uisan meminta izin terkait pengubahan sungai tersebut. Namun, yang diminta baru pada tahap sosialisasi, bukan langsung pada pengubahan.
“Ini memang sangat keterlaluan. Karena, yang dimintakan ke kami hanya pada tahap sosialisasi dahulu, bukan langsung mengubah,” terang Mokalu.
Akan hal ini, DPRD Kota Manado melalui Komisi tersebut, berencana akan memanggil pihak tersebut dalam agenda hearing (dengar pendapat).
(v1c)