Manado, detiKawanua.com – Pemkot Manado mampu mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD tahun anggaran 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Endang Tuti Kardini SE MM, kepada Walikota GS Vicky Lumentut, bersama Ketua DPRD Manado, Nortje Van Bone.
Endang Tuti Kardiani,mengatakan untuk mendapatkan opini WTP dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan pekerjaan mudah. Butuh komitmen dan
keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk mempelopori
pemberantasan korupsi dan penyelewengan anggaran.
kepala daerah yang daerahnya mendapatkan opini WTP dari BPK. Tentu itu
adalah bukti nyata kepala daerahnya berperang melawan korupsi dan itu
bukan hal mudah untuk dilakukan,” tegas kepala BPK RI perwakilan SULUT
saat memberikan sambutan.
Diketahui, perjuangan panjang Walikota
Manado DR Ir GS Vicky Lumentut untuk memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) memang pantut diacungi jempol. Pasalnya, pada tahun
2011 BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW), kemudian tahun 2012
meningkat menjadi opini Wajar Dengan Pengecualian (DDP), demikian juga
dengan tahun 2013 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),
nanti pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
tahun 2014, Pemerintah Kota Manado memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelas (DPP) dan untuk tahun ini
hasil memuaskan di dapat juga,yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.
keras bersama selama ini. Mari tingkatkan keberhasilan ini dan
pertahankan penghargaan opini WTP dari BPK untuk tahun-tahun
berikutnya,” ujar GSVL, Rabu (22/06).
maupun persoalan aset,” tambah GSVL, saat memberikan sambutan mewakili
kepala daerah.
GSVL menambahkan,kalau kita tidak serius
dan benar-benar mengelola semua yang menjadi persayaratan pemeriksaan
dari BPK, kemungkinan besar kita bisa terjun bebas statusnya. Di mana awal
WTP besar kemungkinan menjadi Discleamer.
daerah dan jajarannya berkewajiban untuk segera menindaklanjuti temuan
dan rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP dan segera
menyampaikannya kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP
BPK diterima.
opini WTP Kota Manado untuk kedua kalinya. Hadir dalam kegiatan
penyerahan tersebut, Inspektorat Andre Hosang, Kepala BPKBMD Manasar
Panjaitan. (Lipsus/Shy)














