Boltim, detiKawanua.com – Kasus tindak kekerasan oleh oknum guru terhadap salah satu siswi di SDN 1 Dodap Mikasa, mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kepala Dikbud Boltim, Yusri Damopolii S.Pd MM ketika ditemui mengatakan, sebandel-bandel apapun karakter dari pada siswa, tidak dibenarkan bagi seorang guru untuk melakukan tindakan kekerasan. Apalagi sampai melakukan kekerasan kepada siswa secara berlebihan.
“Atas apa yang telah terjadi di SDN 1 Dodap Mikasa, saya sebagai Kepala Diknas Boltim sangat prihatin dan mengecam atas kejadian itu. Yang seharusnya tidak dilakukan oleh guru malah terjadi dan salah satu siswa menjadi korban sampai mengalami memar dan benjolan dibagian kepala,” ucap Yusri.
Menurutnya, seorang guru harusnya melakukan pembinaan khusus apabila ada siswa yang memiliki karakter atau sifat yang kurang baik. Karena fungsi guru adalah mendidik bukan melakukan tindakan kekerasan kepada siswa.
“Apa terlebih siswa ini masih dibawah umur, sudah merupakan tugas dari seorang guru untuk membina, membentuk karakter dan memberikan ilmu yang kelak akan bermanfaat bagi siswa itu sendiri,” terang Yusri.
Dia pun mengungkapkan, pasca kejadian itu dirinya langsung melakukan pemanggilan terhadap oknum guru yakni Munggine Parenta S.Pd. Yusri menegaskan bahwa oknum guru tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya akan kejadian yang telah dilakukannya itu.
“Saya sudah panggil guru tersebut dan menegaskan agar segera bertanggung jawab atas kasus itu. Jika orang tua atau wali murid dari siswi itu keberatan, maka oknum guru itu harus siap dengan segala konsekuensinya. Entah itu berhadapan dengan hukum dan akan berdampak pada karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Yusri. (Billy)