Boltim, detiKawanua.com – Kasus kekerasan terhadap anak yang dialami oleh ST alias Bunga, Siswi SDN 1 Dodap Mikasa, mulai bergulir di Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Boltim, pada Rabu (15/05/2024), mulai melakukan proses lidik kepada salah satu oknum guru yakni MP alias Munggine, atas laporan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu, (27/04/2024).
Kepala Satuan Reskrim Polres Boltim, AKP. Denny Tampenawas S.Sos mengatakan, untuk sementara pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada MP selaku terlapor untuk dimintai keterangan atas laporan tindak pidana kekerasan terhadap salah satu siswi SDN 1 Dodap Mikasa.
“Hari proses lidik telah mulai dilakukan. Kami telah meminta keterangan terhadap terlapor yakni MP yang juga merupakan guru di SDN 1 Dodap Mikasa. Bentuk keterangan dari terlapor termasuk kronologi kejadian sehingga terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut,” ujar Denny.
Denny pun menjelaskan, nantinya kasus ini akan tetap berlanjut namun pihaknya masih mengumpulkan beberapa bukti berupa keterangan saksi, keterangan hasil fisik dari dokter, dan juga keterangan dari terlapor MP alias Munggine.
“Yang pasti semua tahapan pemeriksaan akan kami lakukan sesuai ketentuan hukum. Apabila memang terlapor terbukti bersalah dan telah melakukan kekerasan maka kasus ini akan segera dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Denny.
Untuk itu, Denny pun berharap atas laporan ini khususnya kepada pihak keluarga korban yakni orang tua Selviana Tulumang, agar tetap bersabar dan menunggu semua tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan pihak unit PPA Polres Boltim.
“Pada prinsipnya kami pihak Polres Boltim akan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat. Untuk itu, kepada pihak pelapor supaya menunggu hasil akhir dari proses pemeriksaan ini,” kata Denny.
Dengan tegas Denny pun menekankan bahwa untuk kasus tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur tentunya menjadi prioritas utama pelayanan dari Polres Boltim. Hal ini dilakukan mengingat upaya sosialisasi untuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kerab dilaksanakan dilingkungan masyarakat, terutama di lingkungan sekolah.
“Sebagai Kasat Reskrim Polres Boltim tentunya saya selalu menegaskan agar dalam kondisi apapun jangan melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan apalagi terhadap anak dibawah umur. Mengapa demikian, karena bila perihal ini terjadi pasti konsekuensinya berat dan pelaku dipastikan akan berhadapan dengan hukum karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, pungkasnya. (Billy Mokodompit)