Boltim, detiKawanua.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dana Desa (DD) untuk bulan Januari hingga April Tahun 2023 kepada 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah direalisasikan oleh Pemerintah desa (Pemdes) Tombolikat kecamatan, Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Sabtu (15/4/2023) tepat di kantor desa Tombolikat.
Penyerahan bantuan tersebut, kepada 31 penerima manfaat diserahkan langsung oleh Kepala desa (Sangadi-red) Tombolikat Muhammad Nur Alheid yang turut dihadiri BPD serta perangkat desa “kita menyerahkan langsunv BLT miskin ekstrim, kepada 31 KPM terhitung selama Januari hingga April” ujar, Muhammad Nur.
Lanjut ia katakan, di desa Tombolikat penyalurannya tahap 1 kepada penerima BLT Miskin Ekstrim 31 org dikalikan Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan, untuk 4 buLan (Januari-April-red) “Semoga bantuan pemerintah ini, dapat Membantu meringankan dan menopang kebutuhan hidup sehari-hari oleh masyarakat miskin, dari sisi ekonomi. Dan juga bertujuan guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim,” jelas, Muhammad Nur saat di konfirmasi awak media ini.
Persentase bantuan langsung tunai itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023. Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa, berdasarkan kriteria diantaranya, pertama Kehilangan mata pencaharian. Kedua, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel. Ketiga, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan. Keempat, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
(Fidh)