Kotamobagu- Gugatan Dolfi Paat bersama CS-nya yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, sepertinya bernasib apes. Soalnya, belum lama ini pihak yang menerima Gugatan yaitu PTUN Manado, mengeluarkan hasilnya, adalah Ditolak!
Keputusan penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan Dolfi Paat dan CS, Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO itu, tertuang dari keputusan PTUN Manado.
Isi dalam surat Petusan Penolakan Gugatan tersebut, bunyinya seperti di bawah ini:
M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat.
Untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan. Lanjutannya di bawah:
Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu Dolfi Paat, CS.
Selanjutnya tanggapan pihak Pemerintah Kota Kotamobagu, yang diungkap bagian Hukum.
“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” ungkap Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga. (*)