Kotamobagu- Rabu (11/1/2023) siang, Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM), melakukan penertiban pedagang di pasar 23 Maret, di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat.
Dalam hal ini, pihak tersebut didampingi juga dari Dinas Perhubungan dan Pol PP, melakukan penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan.
“Maka, tadi kami ke pasar 23 Maret, dan melakukan penertiban. Pedagang yang menggunakan badan jalan, kami arahkan ke dalam pasar, atau di tempat yang sudah pemerintah sediakan,” tegas Hariono Potabuga.
Selain itu, pihaknya juga saat berada di Pasar, ada sejumlah warung yang mengaja mendirikan gerai di depan warung. “Sementara, yang di depan warung atau ruko yang ada, itu tempat parkir kendaraan, bukan untuk mendirikan gerai, makanya satu kami bongkar,” ungkapnya.
Masih ada dua gerai lagi yang akan dibongkar. “Tadi sudah kami tawarkan, ada dua ruko yang membuat gerai dan kami tawarkan akan kami bantu untuk dibongkar, namun mereka menolak dan meminta pada kami supaya biarkan mereka saja yang membongkar gerai itu. Kami pun iyakan, dan yang pasti harus dibongkar,” pungkasnya. (*)