Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Perkara Audiens? Tipikor Polda Sulut Geledah Kantor Pemkab Bolmong

×

Perkara Audiens? Tipikor Polda Sulut Geledah Kantor Pemkab Bolmong

Sebarkan artikel ini
Nampak Gambar Anti Korupsi (Ist)

Bolmong,
detiKawanua.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, terus menunjukan
eksistensinya untuk mengusut tuntas berbagai perkara korupsi yang sedang
ditangani. Salah satunya perkara dugaan korupsi Dana Audiens Bupati dan Wakil
Bupati Bolmong, Tahun Anggaran (Ta) 2012 dan 2013, Rp.3,1 milliar dan Rp.1,053
milliar.
Tipidkor Polda Sulut  langsung melakukan penggeledahan
di Kantor Pemkab Bolmong, Rabu (05/10).
Setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari PPTK
Audiens, Ismar Damopolii, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkab
Bolmong, Yosi Piraesesa, Kadis Perhubungan (Pada 2012 menjabat sebagai Kabag
Umum,red) Eka Korompot, Kabag Umum Uki Paputungan, Asisten 3 yang juga selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Setda Bolmong, Ulfa Paputungan, termasuk juga
mantan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.
Tim Tipidkor Polda Sulut, yang dipimpin oleh AKBP
Fernando Gani Siahaan tersebut, terdiri dari 8 orang. Mereka melakukan
penggeledahan sejak pukul 09.00, hingga 15.30 wita. Sebanyak 3 ruangan yang ada
di Pemkab Bolmong, menjadi sasaran penggeledahan, yakni ruangan Kabag Umum,
Kabag Keuangan serta Asisten 3.
Sayangnya, usai melakukan penggeledahan tim Tipidkor
tersebut tidak bersedia untuk dimintai keterangan oleh para awak media yang
menunggu di lantai I Pemkab Bolmong.
Sementara, Kepala Bidan (Kabid)
Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut, Kombespol Marzuki, saat dikonfirmasi
membenarkan soal penggeledahan tersebut. Menurut Marzuki, penggeledahan itu
berkaitan dengan perkara Audiens. “Ia ada penggeledahan dari Tim Tipidkor Polda
Sulut di Kantor Pemkab Bolmong. Tim menggeledah untuk melengkapi bukti-bukti,”
terang Marzuki.
Terpisah, Kepala Lembaga Ilmu Penelitian Hukum Bolmong,
Sofyanto saat dimintai tanggapan mengaku, sangat mensuport langkah yang diambil
Polda. Menurut Sofyanto, segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi memang
harus diseriusi oleh penegak hukum. “Kiranya perkara ini bisa menjadi perhatian
dari seluruh pejabat yang ada di Pemkab Bolmong, agar dalam menggunakan anggaran
daerah harus lebih berhati-hati,” terangnya.
Senada ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS), Zainal
Mooduto SH, terkait kedatangan Tim Tipidkor Polda Sulut di Kantor Sekretariat
Daerah itu jika benar untuk menindaklanjuti dugaan kasus dana Audiens, dikatakanya,
maka harus diproses sesuai mekanisme hukum. “jika begitu, maka semuanya harus
diserahkan kepada pihak yang berwajib dan diproses sesuai peraturan hukum yang
berlaku,” tegas Zainal.

Diketahui, sebelumnya kasus ini mencuat ketika Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan adanya penggunaan dana yang
terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pada TA 2012 dan TA 2013.
Sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini pun sudah mulai diperiksa oleh
penyidik Tipidkor Polda Sulut. (Tri
Saleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *