Boltim, detiKawanua.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka layanan aduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui call center 110 1×24 jam.
Kapolres Boltim AKBP. I Dewa Nyoman Agung Surya Negara S.I.K mengatakan, pembukaan layanan aduan bagi masyarakat sebagai bentuk Transformasi menuju Polri yang presisi.
Pengertian presisi merupakan, akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan “Sebelumnya, Polri mengusung jargon Promoter yang merupakan abreviasi dari profesional, modern dan tepercaya. Jargon ini digunakan sejak era sebelumnya. Sekarang dibawah kepemimpinan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi,” ujar, Kapolres Boltim pada Jum’at (04/11/2022).
Kapolres menjelaskan, makna Polri Presisi adalah kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar, setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggungjawab, serta berkeadilan “Konsep Presisi ini, diharapkan tidak hanya sekedar menjadi jargon. Namun, juga benar-benar diterapkan dalam bertugas. Sekarang kita akan wujudkan jargon presisi lewat layanan aduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat,” terang, Kapolres.
Sementara itu, berkaitan dengan layanan aduan bagi masyarakat, Kapolres menyampaikan, bahwa seluruh masyarakat Boltim bisa menghubungi layanan call center 110 yang dibuka oleh Polres Boltim selama 1×24 jam.
Adapun call center yang bisa dihubungi yakni, melalui nomor WhatsApp 0816-6421-2000 atas nama Kapolres Boltim AKBP. I Dewa Nyoman Agung Surya Negara S.I.K, atau 0813-5600-8345 atas nama Kasat Reskrim Iptu. Yus Tompoh SH, atau 0822-1737-4602 atas nama Kasiwas Polres Boltim, Iptu. Albert Korengkeng “Jadi, kepada masyarakat Boltim yang merasa ada gangguan terkait keamanan dan ketertiban di desanya, disarankan agar segera menghubungi Call Center Polres Boltim. Kami akan senang hati melayani berbagai aduan masyarakat,” jelas, Kapolres.
Diketahui, selain membuka aduan masyarakat melalui Call Center 110, masyarakat Boltim juga bisa mengajukan aduan lewat media sosial Facebook yakni, Humas Polres Boltim atau melalui akun Instagram @Humas Polres Boltim.
(Fidh)