MANADO – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bertajuk Optimalisasi Kerja Sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/05/2026).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang telah digulirkan sejak akhir 2025.
Tujuannya memperkuat sinergi pusat dan daerah guna memastikan aset negara terjaga, investasi lancar, dan pelayanan publik menjadi lebih akuntabel.
Hadir di tengah-tengah jajaran kepala daerah se-Sulut, Wali Kota Weny Gaib menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mengimplementasikan sembilan fokus kerja sama yang disepakati.
”Kehadiran kami adalah bentuk dukungan penuh terhadap langkah KPK dan ATR/BPN. Bagi Kotamobagu, integritas aset daerah dan transparansi layanan pertanahan adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor dan kesejahteraan masyarakat,” ujar dr. Weny Gaib usai kegiatan.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan sembilan poin krusial yang menjadi fokus kolaborasi, di antaranya:
Integrasi Data: Sinkronisasi NIB (Tanah) dan NOP (Pajak) untuk optimalisasi PAD.
Layanan Terpadu: Integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik.
Digitalisasi Tata Ruang: Percepatan RDTR yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Penyelamatan Aset: Sertifikasi aset pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan.
Reforma Agraria: Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan bahwa kerja sama ini bertujuan menutup celah praktik gratifikasi dan pungutan liar.
Di akhir acara, Wali Kota Weny Gaib bersama Gubernur, dan Bupati/Wali Kota se-Sulut menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda, Andi Tenri Abeng, menyatakan bahwa transformasi ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepastian hukum atas tanah. (*)







