SULUT – Komisi III DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, Senin (10/03/2025) bertempat di ruang Komisi III DPRD Sulut.
Dalam RDP tersebut, Personil Komisi III,Royke Reynald Anter mempertanyakan kewenangan dari Dinas ESDM dalam pemberian izin pengusaha pertambangan. Menurutnya, saat ini ada banyak orang atau perusahaan yang ingin mengelola tambang, sehingga butuh kemudahan dalam mengurus izin usaha.
“Jadi mohon kira-kira dipermudah lah orang-orang dalam mengurus izin, agar supaya ketika mereka mempunyai izin mereka akan memberikan kontribusi kepada daerah,” ujar Anter.
“Tapi kalau tidak ada izin, saya tidak tahu kontribusinya ke mana. Saya kira Pak Kadis yang lebih tahu,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulut ini meminta penjelasan dari Dinas ESDM tentang tahapan-tahapan atau proses dikeluarkan izin tambang agar tidak dikatakan ilegal.
“Jadi mohon diberikan penjelasan terkait tahapan dan prosesnya seperti apa,” pinta Legislator Dapil Kota Manado.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas ESDM Fransiskus Maindoka mengatakan, keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, membuat pemerintah provinsi tidak dapat berbuat apa-apa.
“Kami hanya memproses dan mengeluarkan pertimbangan, khusus batuan. Ini sudah ada Pergub, tapi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Provinsi yang mengeluarkan izin. Dan Untuk logam itu kewenangan Kementerian ESDM,” ungkap Maindoka.(*/Enda)
RDP Komisi III, Royke Anter Pertanyakan Kewenangan Dinas ESDM Memberikan Izin Pertambangan
