Example floating
Example floating
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Jefferson Sangian: DPP Demokrat Gegabah Copot Billy Lombok Dari Kursi Pimpinan DPRD.

×

Jefferson Sangian: DPP Demokrat Gegabah Copot Billy Lombok Dari Kursi Pimpinan DPRD.

Sebarkan artikel ini


Sulut – Pengamat Politik Sulawesi Utara, Jefferson Sangian menanggapi terkait Pencopotan Billy Lombok dari Kursi Wakil Ketua DPRD oleh DPP Partai Demokrat.

Menurutnya, apa yang dilakukan DPP Partai Demokrat kepada legislator Sulut 3 periode ini tidak etis jika mengacu pada organisasi sistem kepartaian.

“Pencopotan itu tentu berdasarkan AD/ART Demokrat. Seharusnya ada kesalahan fatal yang dilakukan. Tapi kalau kesalahan Billy masih dalam batas toleransi, seharusnya tidak langsung dilakukan pencopotan dari kursi pimpinan dewan,” ujar Sangian, Kamis (09/01) saat dihubungi lewat via WhatsApp.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pencopotan pada Billy Lombok, seharusnya ada peringatan dulu, kemudian dilakukan tindakan persuasif pada Legislator Dapil Minsel-Mitra tersebut, bukan langsung dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat.

Sangian yang juga sebagai peneliti di Lembaga Political and Public Policy Studies (P3S) ini menilai, langkah atau tindakan DPP Demokrat terlalu gegabah mencopot Bilo (Billy Lombok-red).

“Biar bagaimana, Billy Lombok itu bisa dikatakan motor pemberi suara di Sulut. Beliau bukan hanya satu kali terpilih sebagai anggota DPRD, tapi sudah beberapa kali terpilih. Jadi ada kontribusi buat partai Demokrat,” tegasnya.

Berhembus kabar bahwa Billy Lombok bakal diberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Sulut melihat dua peristiwa beruntun yang dialaminya, dimulai dari pencopotan Sekertaris Demokrat Sulut dan pergantian Wakil Pimpinan Dewan,
Sangian mengatakan, PAW itu bisa saja dilakukan karena kewenangan partai.

“Jadi kalau mau di copot silahkan saja. Tapi tentu Billy Lombok akan mengambil langkah hukum bila di copot tanpa alasan yang jelas. Bedalah kalau kayak dulu. Kalau kayak dulu seratus persen kewenangan partai. Tapi sekarang undang-undangnya sudah berbeda,” tandas Sangian.

Diketahui bersama, Pencopotan Billy Lombok dari Kursi Wakil Ketua DPRD Sulut melalui surat masuk DPP Partai Demokrat yang dibacakan Plt Sekertaris DPRD Sulut Niklas Silangen disela-sela Rapat Paripurna Tutup-Buka Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, Selasa (07/01/2025) bertempat di ruang paripurna.

SK pergantian Billy Lombok ini dikeluarkan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 156/SK/DPP.PD/XII/2024 Tetang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Fraksi Demokrat, yang ditetapkan di Jakarta 23 Desember 2024, dan ditandatangani Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekertaris Jendral Teuku Riefky Harsya.

Dalam isi surat tersebut juga mencabut SK DPP Demokrat Nomor: 100/SK/DPP.PD/X/2024 tanggal 5 Oktober 2024, Tentang Penetapan Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Billy Lombok sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dan dinyatakan SK tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dan Mengusulkan Royke Reynald Anter sebagai pengganti unsur pimpinan Wakil ketua DPRD Sulut dari Fraksi Partai Demokrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *