Sulut – DPRD Sulut menggelar rapat Paripurna awal tahun 2025 tentang laporan penyampaian hasil kinerja AKD, Laporan Penyampaian Pelaksanaan Reses, dan Tutup-Buka Masa Persidangan Kedua tahun 2025, Selasa (07/01/25).
Hal menarik terjadi yang disampaikan saat paripurna berlangsung adanya surat masuk dari DPD Partai Demokrat Sulut mengenai pembatalan dan mencabut usulan PAW Anggota DPRD Sulut Dapil Nusa Utara Ronald Sampel yang dibacakan langsung oleh Plt Sekretaris Dewan Niklas Silangen.
“Surat masuk dari DPD partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara Nomor 91/DPD.PD/Sulut/XII/2024 tentang pencabutan dan pembatalan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 141/SK/DPP.PD/11 Januari/2024. tanggal 27 November 2024 tentang PAW anggota DPRD Sulut Ronald Sampel kepada saudari Sherly Tjanggulung maka kami DPD Demokrat Sulawesi Utara menyampaikan pembatalan PAW atas nama yang bersangkutan,” saat Sekwan Niclas Silangen membacakan surat masuk di Sekretariat.
Lanjut Sekwan membacakan isi surat dimana mengembalikan seluruh hak dan kewajiban dari Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut periode 2024-2029.
“Mengembalikan hak dan kewajiban saudara Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut sebagaimana hasil penetapan KPU kepada yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan terpilih periode 2024-2029,” ujar Silangen.
Dengan demikian Ronald Sampel tetap menjadi Anggota DPRD Sulut dan menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi Masyarakat terlebih di wilayah dapil Nusa utara, “Kordinasi yang baik tentu menghasilkan yang baik pula,” singkat Sampel.