Example floating
Example floating
Example 728x250
POLITIKSULAWESI UTARA

Klarifikasi KPU Sulut Terkait Hilangnya Jootje Rumondor Saksi Paslon 02

×

Klarifikasi KPU Sulut Terkait Hilangnya Jootje Rumondor Saksi Paslon 02

Sebarkan artikel ini

Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan klarifikasi terkait saksi Paslon 02, Jootje Rumondor, yang sempat dinyatakan hilang setelah dikeluarkan dari ruangan rapat pleno di Hotel Swissbell Manado, Kamis (5/12/2024) lalu.

KPU dianggap pihak yang ikut bertanggung jawab dalam kasus hilangnya Jootje Rumondor.

“Kami sudah berdiskusi, wilayah kami adalah rekapitulasi. Setelah keluar (ruangan), sampai sore masih ada, di luar itu bukan wewenang kami,” jelas ketua Kenly Poluan, dalam Media Gathering yang dilaksanakan di sekretariat KPU Sulut, Senin (9/12/2024) sore.

Menurut Kenly, KPU menjalankan proses demokrasi. Tiga hari proses rekapitulasi suara berlangsung demokratis, semua saksi Paslon diberikan kebebasan menyampaikan pendapat.

“Keabsahan rekapitulasi sudah dituangkan dalam produk hukum, jadi titik tolak tindakan hukum oleh KPU dan para pihak saksi,” ujar Kenly Poluan yang didampingi anggota KPU, Meidy Tinangon dan sekretaris Meidy Malonda.

Pertemuan tersebut juga dihadiri pihak kepolisian dari Polda Sulut dan Polresta Manado.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon menambahkan bahwa pasca penetapan, pihaknya langsung mempublikasikan Keputusan tersebut diberbagai Media Sosial (Medsos) dan website dari lembaga itu.

“Soal apa yang ada di video, itu merupakan human eror. Intinya semua mengacu kepada Keputusan KPU,” ungkapnya.

Meidy Tinangon pun menguraikan, rapat pleno yang baru dilakukan oleh pihaknya adalah terkait rekapitulasi perhitungan suara bukan penetapan Paslon terpilih.

Karena untuk penetapan Paslon terpilih, KPU masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konsitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kalau ada gugatan berdasarkan pemberitahuan Mahkamah Konstitusi, maka proses penetapan tunggu hasil dari PHPU. Namun jika tidak ada gugatan yang diterima Mahkamah Konstitusi, maka akan segera dilakukan penetapan,” jelas Dia.

Namun Kata Meidy, setiap gugatan yang didaftarkan masih akan melalui berbagai proses. Seperti apakah sudah teregistrasi atau tidak, termasuk layak disidangkan atau tidak.

“Sampai saat ini untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut belum ada yang mendaftarkan gugatan. Baru ada 10 Kabupaten dan Kota,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *