ilustrasi.
Manado, detiKawanua.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), memeriksa dua anggota polisi dari Polres Minahasa terkait viralnya foto yang menunjukkan mereka berpose dengan tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur.
Foto tersebut menuai perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menegaskan pentingnya menjaga netralitas Polri selama proses pemilu.
“Kedua anggota Polri yang bersangkutan telah dipanggil dan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulut,” ujar Kombes Pol Thamsil pada Rabu (6/11/2024).
Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga sikap netral dalam perhelatan politik, sesuai peraturan yang berlaku.
Kombes Thamsil menyebutkan sejumlah regulasi yang mengatur ketentuan tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 huruf B tentang disiplin anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H yang mengharuskan anggota Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik.
“Aturan ini menegaskan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis demi menjaga kehidupan bernegara yang tertib dan bermasyarakat. Netralitas adalah kewajiban mutlak bagi setiap anggota Polri,” jelas Kombes Pol Thamsil.
Polda Sulut juga memastikan bahwa setiap pelanggaran netralitas oleh anggota Polri dalam Pilkada akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum.
“Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pelanggaran kode etik, disiplin, atau bahkan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti dalam pemeriksaan,” tutup Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. ***