Sulut, detiKawanua.com – Masayarakat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (27/11/2024) besok akan menentukan siapa yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Zulkifly Densi pukul 23:50 mengatakan, kiranya masyarakat dapat datang ke TPS memilih siapa calon pemimpin di daerahnya, tanpa harus melakukan pelanggaran pemilihan.
“Masyarakat silakan menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilihan,” ujar Zulkifli Densi, Selasa (26/11/24)
Lanjutnya meyampaikan, ada bentuk-bentuk pelanggaran pemilihan yang bisa merusak tatanan demokrasi bangsa ini.
“Bentuk pelanggaran pemilihan seperti, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, mengaku dirinya adalah orang lain untuk menggunakan hak pilih di TPS, menghalang halangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya,” beber Zulkifly Densi
Dirinya pun mengungkapkan jika ada masyarakakat yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan mengarahkan pemilih kepada pilihannya itu juga merupakan pelanggaran pada pemilihan.
“Siapa dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, majikan atau atasan tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, menggagalkan pemungutan suara serta kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Mari kita Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. ***