Sulut, detiKawanua.com – Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr. Debbie K. R. Kalalo menegaskan, RSUD Pratama di kKecamatan Damau itu kewenangan Kabupaten Talaud. Sedangkan surat Wakil Gubernur Sulut perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan Bupati tersebut untuk minta rekom tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Pratama Damau.
“Ini dasar mau buat struktur organisasi bukan ijin operasional (RSUD Pratama Damai Talaud),” terang Kalalo, Rabu 09 Oktober 2024.
Tidak sampai situ, Kalalo pun menjawab melalui klarifikasi terkait proses perizinan RSUD Pratama Damai Kabupaten Kepulauan Talaud, demikian uraiannya:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, maka Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat untuk peningkatan akses bagi masyarakat pada daerah yang memenuhi kriteria daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah kepulauan atau pulau-pulau kecil terluar, daerah tertinggal, daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.
Mengacu pada hal tersebut, maka Kementerian Kesehatan memberikan bantuan pembiayaan untuk pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di daerah lengkap dengan fasilitas, sarana prasarana dan alat kesehatan dengan catatan bahwa Daerah yang akan menerima bantuan tersebut wajib membuat komitmen untuk pemenuhan ketenagaan sesuai dengan standar dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pertimbangan aksesibilitas pelayanan kesehatan maka Kementerian Kesehatan membangun Rumah Sakit Kelas D Pratama di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Saat ini Rumah Sakit tersebut telah selesai dibangun namun belum beroperasi dengan alasan belum terbit izin operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, maka untuk memperoleh izin operasional, suatu Rumah Sakit harus memenuhi peryaratan sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, mencakup pemenuhan ketenagaan, sarana prasarana dan alat kesehatan.
Untuk pemenuhannya maka dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, diatur bahwa rumah sakit harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pada tanggal 3 Juli 2024, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud menghubungi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui WhatsApp Call untuk berkonsultasi terkait pengurusan izin operasional RSUD Pratama Damau. Pihak Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan tentang :
1. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas D Pratama, Kelas D dan Kelas C diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Talaud setelah terbitnya Notifikasi atau Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud;
2. Notifikasi/Rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud setelah dilakukan visitasi oleh Tim Visitasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
3. Tim Visitasi sebagaimana dimaksud pada angka (2) terdiri dari :
a. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
b. Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud;
c. DPMPTSP Kabupaten kepulauan Talaud;
d. Organisasi Perumahsakitan :
1) Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI);
2) Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA);
4. Rumah Sakit wajib melakukan pemenuhan persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, dimana salah satu persyaratan mutlak adalah pemenuhan ketenagaan dan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit.
5. Pengisian dokumen self assessment serta contoh dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam komunikasi tersebut, Kepala Bidan Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud memahami dan menyampaikan bahwa akan melaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk proses lebih lanjut.
Pada tanggal 5 Juli 2024, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menghubungi Kepala Bidang pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mengkonfirmasi kembali terkait kesiapan untuk pemrosesan Izin Operasional RSUD Pratama Damau dan diperoleh informasi bahwa masih dalam persiapan untuk pengurusan PKKPR.
Pada tanggal 9 Oktober 2024, dilakukan konfirmasi kembali, dan diinformasikan bahwa sementara menunggu terbitnya Peraturan Bupati Kepulauan Talaud terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Pratama Damau. Berdasarkan hasil konfirmasi ini, maka Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk pelaksanaan Visitasi bila persiapan telah selesai dan pemenuhan persyaratan telah dirampungkan. **