Sulut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar simulasi Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Suara untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Pilkada Serentak 2024, Jumat (18/10) bertempat di halaman Kantor KPU Sulut.
Kegiatan simulasi ini dihadiri langsung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik.
Dalam sambutannya, Idham Holik menegaskan bahwa kegiatan simulasi ini, sebagai satu sarana untuk melakukan pembelajaran dan mengevaluasi sampai mana efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara.
“Kami Sebagai penyelenggara Pilkada harus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara ini berjalan lebih baik lagi dan berjalan lebih tertib,” ujar Holik.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi pesan kepada masyarakat provinsi Sulut, bahwa penyelenggara Pilkada sudah sangat siap untuk memberikan pelayanan di hari pemungutan suara.
“Kegiatan ini tentunya juga menjadi hal penting buat kita bersama untuk mengetahui sampai sejauh mana pemilih memiliki literasi berkaitan dengan penggunaan hak pilihnya,” terangnya.
Ia pun meyakini, rekan-rekan dari Penyelengara Pilkada di Provinsi Sulut yang telah melakukan kegiatan sosialisasi ini sudah cukup efektif.
“Dari sisi literasi pemilih hari ini bisa semakin meningkat. Literasi pemilih merupakan hal yang sangat penting bagi kita dalam rangka melakukan konsolidasi demokrasi, kegiatan kali ini juga memberikan pelajaran bagi kita semua tentang arti penting dari hak-hak saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
“Begitu juga kegiatan kali ini menyampaikan pesan kepada kita tentang peran strategis dari pengawas TPS. Itulah kenapa dari sisi tata letak kursi atau tempat duduk saksi, kami tempatkan di belakang Ketua dan anggota KPPS atau KPPS 1 KPPS 2 dan KPPS 3. Karena untuk memastikan bahwa mereka yang menerima surat suara itu adalah pemilih yang berhak pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih pindahan, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tambahan, dan mereka memenuhi administrasi yaitu membawa identitas kependudukan ataupun surat pemberitahuan,” tambahnya.
Lanjutnya, tujuan ditempatkannya saksi dan pengawas TPS di belakang Ketua dan anggota KPPS untuk memastikan ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara.
“Kenapa surat suara harus ditandatangani, ini berkaitan dengan penentuan suara sah dan tidak sahnya. Apabila ada surat suara tidak ditandatangani maka surat suara dinyatakan tidak sah apabila sudah terlanjur kehitung karena ini berkaitan dengan hak kedaulatan kita sebagai warga dalam menentukan pilihan politik sehingga itulah alasan kenapa kami mengubah tempat duduk TPS, untuk memastikan tidak ada human error dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ini,” ungkapnya.
Terkait pelayanan terhadap pemilih prioritas, itu adalah pemilih yang harus diperlakukan dengan perlakuan khusus baik itu pemilih disabilitas ataupun pemilik lansia.
“Saya berharap dalam prakteknya di lapangan pada hari pemungutan suara mohon kursi prioritas ditulis dengan kalimat kursi prioritas, itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilik pada umumnya.Karena kita ketahui antrian di antara antrian pemilih pasti ada yang namanya kategori pemilih prioritas baik lansia maupun disabilitas,”pungkasnya, sambari berterima kasih kepada KPU Provinsi Sulut yang melibatkan secara aktif rekan pemilih disabilitas (*)